بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM SALAT SUNNAH KETIKA IQAMAH
 
Pertanyaan:
 
Apa yang harus dilakukan jika iqamah salat wajib dikumandangkan, sedangkan seseorang masih mengerjakan salat sunnah?
 
Jawaban:
 
Jika iqamah salat wajib dikumandangkan, sedangkan engkau masih mengerjakan salat sunnah, sebagian ulama rahimahumullah mengatakan: ‘Wajib bagimu menghentikannya segera, meskipun engkau sedang Tasyahhud Akhir.’
 
Ulama yang lain rahimahumullah berpendapat: ‘Janganlah engkau hentikan, kecuali engkau khawatir imam sudah salam sebelum engkau Takbiratul Ihram.’
 
Inilah dua pendapat ulama yang saling bertolak belakang.
 
Pendapat pertama: Apabila iqamah salat dikumandangkan, hentikanlah salat sunnah, walaupun engkau sedang Tasyahhud Akhir.
 
Pendapat kedua: Janganlah engkau hentikan, kecuali jika tersisa salat imam sekadar Takbiratul Ihram, maka hentikanlah. Yakni engkau lanjutkan salatmu, dan janganlah engkau hentikan, kecuali jika engkau khawatir imam sudah salam, sebelum engkau Takbiratul Ihram.
 
Kedua pendapat ini bertentangan. Yaitu berdasarkan pendapat yang terakhir, tetap lanjut salat, meskipun terlewat semua rakaat, selama masih bisa mendapatkan Takbiratul Ihram sebelum imam salam, sehingga ia lanjutkan salat sunnahnya tersebut.
 
Menurutku, pendapat yang pertengahan dalam kasus ini adalah, jika iqamah salat dikumandangkan sedangkan engkau sudah di rakaat kedua, maka sempurnakanlah salat tersebut dengan segera. Namun jika engkau masih di rakaat pertama, maka hentikanlah.
 
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
 
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
 
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat salat, maka ia telah mendapatkan salat.” [HR. Bukhari no. 570 dan Muslim no. 607]
 
Jika engkau telah salat satu rakaat sebelum iqamah salat dikumandangkan, maka engkau telah mendapatkan satu rakaat sebelum adanya larangan. Dan jika engkau telah mendapatkan satu rakaat sebelum adanya larangan, maka engkau telah mendapatkan salat. Lalu jadilah salat tersebut seluruhnya tidak terlarang. Sehingga engkau menyelesaikannya tetapi dengan cepat. Karena mendapatkan sebagian salat wajib lebih baik daripada mendapatkan sebagian salat sunnah.
 
Akan tetapi jika engkau masih di rakaat pertama, maka engkau tidak memiliki waktu untuk mendapatkan salat. Sebab Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat.”
 
Berdasarkan hadis tersebut, maka engkau harus menghentikan salat. Karena Nabi ﷺ juga bersabda:
 
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةُ
 
“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tidak ada salat selain salat wajib.” [HR. Muslim no. 710]
 
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 446-447.
 
Penerjemah: Ummu Fathimah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM SALAT SUNNAH KETIKA IQAMAH