بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HUKUM PAJAK

Pajak merupakan perkara yang haram. Bahkan dosanya lebih besar daripada perbuatan zina, sebagaimana hadis Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِب مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ

“Sungguh dia (wanita pezina) ini telah bertobat dengan tobat, yang mana jika pengambil pajak bertobat seperti itu, niscaya akan diampuni dosanya.” [HR. Imam Muslim (1695)]

Bahkan pelakunya diancam untuk tidak masuk ke dalam Surga, sebagaimana hadis Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْس

“Tidak akan masuk Surga orang yang mengambil pajak.” [HR. Imam Ahmad (4/143) dan dihasankan Al-Arnauth rahimahullah]

Berkata Adz-Dzhabi rahimahullah:

الۡكَبِيۡرَةُ السَّابِعَةُ وَالۡعِشۡرُوۡنَ الۡمُكَّاسُ

“Dosa Besar Ke-27: Pemungut Pajak” [Lihat Al-Kabair: 115]

Dan tidak boleh seseorang bekerja pada bidang perpajakan. Berkata Fahd bin Ali hafidhallah:

وَأَفۡتَى الشَّيۡخُ مُقۡبِلٌ رَحِمَهُ اللهُ وَنَصَحَ بِتَرۡكِ الۡوَظَائِفِ الۡحُكُوۡمِيَةِ الَّتِي لاَ يُقِرُّهَا الدِّيۡنُ…مِثۡلُ الضَّرَائِبِ وَالۡجَمَارِكِ

“Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah memfatwakan dan menasihatkan untuk meninggalkan pekerjaan yang di pemerintahan yang melanggar syariat, seperti PERPAJAKAN dan BEA CUKAI.” [Lihat Ithaful Anam Bibayaani Hukmil Makus Fil Islam hal: 90]

Dan ini termasuk kerjasama dalam dosa. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان

“Dan janganlah kalian kerjasama di atas dosa dan permusuhan.” [QS. Al-Maidah: 2]

Peringatan Penting:

Apabila pihak pemerintah meminta dan mewajibkan pajak seperti pajak bangunan, pajak tanah, pajak motor, mobil dan semisalnya, maka dinasihati dengan baik jika seseorang sanggup, dan dilakukan secara pribadi, tanpa diumumkan hadapan khalayak umum. Kalau dia menerima, maka itulah yang diharapkan. Namun kalau tidak, maka kita berikan apa yang diminta, tanpa membuat keributan dan demonstrasi. Adapun dosa dari hal tersebut, maka merekalah yang akan bertanggung jawab di hadapan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda saat ditanya bagaimana menyikapi ketidakadilan pemerintah:

تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ

“Hendaknya kalian tunaikan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah, dan mintalah hak kalian kepada Allah ﷻ.” [HR. Imam Bukhari (3603) dan Muslim(1843) dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu]

Berkata Al-Wadi’i rahimahullah:

اﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥۡ ﻳَﻜُﻮۡﻥَ ﻣَﻔۡﺮُﻭۡﺿًﺎ ﻋَﻠَﻴۡﻚَ، ﻓَﻨَﺤۡﻦُ ﻧُﺴَﻠِّﻢُ الۡضَرَاﺋِﺐَ ﻭَاﻟۡﺠَﻤَﺎﺭِﻙَ ﻋَﻠَﻰ اﻟﺴَّﻴَﺎﺭَاﺕِ ﻭَﻏَﻴۡﺮِﻫَﺎ ﻭَﻧَﺤۡﻦُ ﻧَﻌۡﺘَﻘِﺪُ ﺣُﺮۡﻣَﺘَﻬَﺎ

“Kecuali kalau pemerintah mewajibkan pajak atasmu, maka kita berikan pajak dan bea cukai untuk mobil dan lainnya, tapi kita meyakini akan keharaman hal tersebut.” [Lihat Tuhfatul Mujib: 59]

Semoga Allah ﷻ memerbaiki keadaan kaum Muslimin seluruhnya.

والله أعلم بالصواب

 

Oleh: Ustadz Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy hafizhahullah
Sumber: Wanita Muslimah

 

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat