بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM MERUSAK BARANG TEMAN SECARA TIDAK DISENGAJA

Pertanyaan:

Jika ada orang meminjam motor, lalu terjadi kecelakaan yang tidak disengaja, ada kerusakan tidak berat di motor itu. Ketika dikembalikan, pemilik diam saja, tidak minta diperbaiki atau ganti rugi. Apakah yang meminjam harus ganti rugi?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pernah bercerita:

Suatu ketika, Nabi ﷺ sedang berada di rumah salah satu istrinya (Aisyah). Tiba-tiba ada istri beliau yang lain (Zainab bintu Jahsy) menyuruh pembantunya untuk mengirim sepiring makanan untuk Nabi ﷺ. Melihat itu Aisyah marah dan langsung memukul piring yang masih di tangan si pembantu, hingga pecah dan berserakan. Lalu Nabi ﷺ mengumpulkan pecahan piring dan makanan yang berserakan, sambil mengatakan:

غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Ibumu sedang cemburu.”

Kemudian Nabi ﷺ mengganti dengan piring yang ada di rumah Aisyah, sementara piring yang pecah ditinggal. (HR. Ahmad 12027 dan Bukhari 5225)

Ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha memecahkan piring milik Zainab, Nabi ﷺ menggantinya dengan piring di rumah Aisyah, meskipun ketika itu Zainab, pemilik piring, tidak di tempat. Karena pada asalnya, merusakkan barang orang lain, harus diganti.

Bagaimana jika pemiliknya diam?

Pemilik diam, bukan berarti dia rida. Karena hukum asalnya, siapa yang merusakkan barang orang, dia harus mengganti. Kecuali jika pemilik menyatakan tidak perlu diganti.

Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan:

لا ينسب إلى ساكت قول

“Satu pernyataan tidak dinisbahkan kepada orang yang diam”

Ketika pemilik barang diam, bukan berarti dia mengizinkan barangnya dirusak. Karena dia sama sekali tidak menyampaikan seperti itu.

Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah di atas:

ولو أتلف شخص مال آخر وصاحب المال يشاهد وهو ساكت، لا يكون سكوته إذناً بالإتلاف، بل له أن يضمنه

Ketika ada orang yang merusak harta orang lain, sementara pemiliknya menyaksikan dan diam saja, maka diamnya tidak menunjukkan, bahwa dia mengizinkan agar barangnya dirusak. Namun dia harus ganti rugi. ([Al-Wajiz fii Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 205]

Karena itu, ketika pemilik barang diam, orang yang merusak barang tetap harus menggantinya, meskipun itu terjadi tanpa disengaja. Kecuali jika pemilik barang menyatakan, tidak perlu diganti.

Demikian, Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://konsultasisyariah.com/29776-merusak-barang-teman-tidak-wajib-diganti.html