بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM MENUNTUT ILMU
 
Nabi ﷺ bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” [Shahih, HR Al-Baihaqi dan lainnya dari Anas dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani, lihat Shahihul Jami’ no. 3913]
 
Ishaq bin Rahwiyah berkata:
“Maknanya yaitu wajib menuntut ilmu pada apa yang dibutuhkan: tentang wudhunya, salatnya, zakatnya jika dia punya harta, begitu pula haji dan yang lainnya”. [Jami’ Bayanil Ilmi, 1/52]
 
Kewajiban menuntut ilmu bisa menjadi wajib kifayah jika ada sekelompok orang yang telah mempelajarinya, dan kewajiban itu gugur bagi yang lainnya. Namun bisa juga wajib ‘ain, yakni setiap orang dari kaum Muslimin harus mempelajarinya, sebagaimana diterangkan Ibnu Abdil Bar:
“Ulama telah ber-ijma, bahwa di antara ilmu itu ada yang fardhu ‘ain, wajib atas setiap orang pada dirinya. Dan ada yang fardhu kifayah, jika telah ada yang melakukannya maka gugur kewajiban itu bagi yang lain di daerah itu.” [Jami Bayanil Ilmi, 1/56-57]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#hukummenuntutilmu #wajibnyamenuntutilmu #menuntutilmu #ilmuagama #tholabulilmi #thalabulilmi