HUKUM MENINGGALKAN DAN MENANGGUHKAN SHOLAT SUBUH

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Saya seorang pemuda yang bersemangat melaksanakan sholat, hanya saja saya sering pulang larut malam. Maka saya men-setting jam (wekker) pada jam tujuh pagi, yakni setelah terbitnya matahari. Lalu saya sholat, baru kemudian saya berangkat kuliah. Kadang-kadang pada Kamis atau Jumat, saya bangun lebih telat lagi, yaitu sekitar satu atau dua jam sebelum Zuhur, lalu saya sholat Subuh saat bangun tidur. Perlu diketahui pula, bahwa keseringan saya sholat di kamar asrama, padahal masjid asrama tidak jauh dari tempat tinggal saya. Pernah ada seseorang yang mengingatkan saya, karena hal itu tidak boleh. Saya berharap Syaikh bisa menjelaskan hukum tersebut. Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Barang siapa yang sengaja men-setting jam wekker pada waktu setelah terbit matahari, sehingga tidak melaksanakan sholat Subuh pada waktunya, maka dianggap telah SENGAJA meninggalkannya. Maka ia KAFIR karena perbuatannya itu, menurut kesepakatan Ahlul Ilmi. Semoga Allah melepaskan kebiasannya sengaja meninggalkan sholat. Demikian juga orang yang sengaja menangguhkan sholat Subuh hingga menjelang Zuhur, kemudian sholat Subuh pada waktu Zuhur.

Adapun orang yang KETIDURAN, sehingga terlewatkan waktunya, maka itu tidak mengapa. Ia hanya wajib melaksanakannya saat terbangun dan tidak berdosa. Demikian juga jika ia ketiduran atau karena lupa. Adapun orang yang sengaja menangguhkannya hingga keluar waktunya, atau dengan sengaja men-setting jam hingga keluar waktunya, sehingga mengakibatkan ia tidak bangun pada waktu sholat, maka ia dianggap sengaja meninggalkan, dan berarti ia telah melakukan kemungkaran yang besar menurut semua ulama.

Akan Tetapi, Apakah Ia Menjadi Kafir Atau Tidak?

Mengenai ini ada perbedaan pendapat di antara ulama, jika ia tidak mengingkari kewajibannya. Jumhur Ulama berpendapat, bahwa itu tidak menjadikannya kafir dengan kekufuran besar tersebut. Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat, bahwa ia menjadi kafir karena kekufuran yang besar tersebut. Demikian pendapat yang dinukil dari para sahabat Radhiyallahu Ajmain, Nabi ﷺ bersabda:

“Artinya: Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat”. [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman 82]

Dalam hadis lain Nabi ﷺ bersabda:

“Artinya: Perjanjian antara kita dengan mereka adalah sholat. Maka barang siapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir”. [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 5/346 dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad Shahih; At-Turmudzi 2621, An-Nasa’i 1/232, Ibnu Majah 1079]

Lain dari itu, meninggalkan sholat jamaah merupakan suatu kemungkaran. Ini tidak boleh dilakukan. Yang wajib bagi seorang mukallaf adalah melaksanakan sholat di masjid, berdasarkan riwayat dalam hadis Ibnu Ummi Maktum, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid”. Ia minta kepada Rasulullah ﷺ untuk memberikannya keringanan, agar bisa sholat di rumahnya. Maka beliau ﷺ mengizinkan. Namun ketika orang itu hendak beranjak, beliau ﷺ bertanya:

“Artinya: Apakah engkau mendengar seruan untuk sholat ? Ia menjawab: ‘Ya’. Beliau ﷺ berkata lagi: ‘Kalau begitu, penuhilah”. [Hadis Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya. Namun demikian Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk sholat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maksudnya, bahwa diwajibkan atas setiap Mukmin untuk sholat di masjid, dan tidak boleh meremehkannya dengan melaksanakan sholat di rumah jika masjidnya dekat.

Dalil lain tentang hal ini adalah sabda Nabi ﷺ:

“Artinya: Barang siapa yang mendengar adzan lalu ia tidak memenuhinya, maka tidak ada sholat baginya, kecuali karena uzur”. [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, kitab Al-Masajid 793, Ad-Daru Quthni 1/420,421 Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246, dari Ibnu Abbas dengan isnad sesuai syarat Muslim]

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang uzur ini, ia menjawab, “Takut atau sakit”

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Ada seorang pemuda multazim, Alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena pekerjaannya, sehingga ia tidak dapat melaksanakan sholat Subuh pada waktunya, karena sangat kelelahan dan kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh, tentang orang yang kondisinya seperti itu. Dan apa pula nasihat Syaikh untuknya ? Jazzkumullah khaiaran.

Jawaban:

Yang wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkannya menangguhkan sholat Subuh, karena sebab musabab itu ada hukumnya. Jika ia tahu bahwa apabila ia tidak terlalu keras bekerja tentu ia bisa melaksanakan sholat Subuh pada waktunya, maka ia wajib untuk tidak memaksakan dirinya bekerja keras, agar ia bisa sholat Subuh pada waktunya bersama kaum muslimin.

[Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditanda tanganinya]

 

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/621-hukum-meninggalkan-sholat-Subuh-dari-waktunya.html