بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
HUKUM MENGUPING PEMBICARAAN ORANG LAIN
 
 
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
 
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
 
“Barang siapa menguping pembicaraan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau pembicaraannya didengarkan selain dari mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga meleleh pada Hari Kiamat.” [HR. Bukhari no. 7042].
 
Imam Adz Dzahabi mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair.
Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah.
 
Ibnu Batthol mengatakan, bahwa ada ulama yang berpendapat, hadis yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping,” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya.
 
Namun yang tepat, jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka sebaiknya tidak menguping berita tersebut, kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadis di mana Nabi ﷺ bersabda, bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang, kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari.
 
Ancaman yang ada begitu keras ketika cuma sekadar menguping info, yang sebenarnya tidak disukai untuk disebar, walau itu benar. Lebih-lebih lagi jika yang disebar adalah berita dusta.
Hanya Allah yang memberi taufik.
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM MENGUPING PEMBICARAAN ORANG LAIN