HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN TELUNJUK SAAT TASYAHUD

Bagaimana cara kita menyikapi perbedaan ini?

Pertanyaan:

Apakah benar asy-Syaikh Muqbil menyatakan lemah hadis tentang menggerak-gerakkan telunjuk jari pada saat tasyahud? Padahal hadis tersebut Shahih riwayat Ibnu Majah. Kalau benar demikian, apakah ini yang dinamakan ikhtilaf para ulama?

Jawaban:

Benar, karena hadis tersebut beliau anggap Syadz (hadis Shahih tetapi menyelisihi hadis Shahih lain yang lebih kuat keshahihannya). Dalam masalah ini ada ikhtilaf di antara ulama. Ada yang menganggap Shahih, sehingga mengamalkan hadis tersebut. Ada pula yang menganggapnya Dhaif, sehingga tidak mengamalkannya. Ini yang disebut ikhtilaf di kalangan ulama. Sikap kita, kita mengaji masalah tersebut, lantas kita amalkan yang kita anggap kuat, dengan bertoleransi terhadap pendapat yang berbeda.

 

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

http://tanyajawab.asysyariah.com/menggerak-gerakkan-telunjuk-saat-tasyahud/