بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatPuasaNabi

HUKUM MENGGABUNGKAN PUASA SYAWAL DAN PUASA SENIN KAMIS

Kita sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus?

Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata:

“Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa Senin Kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang KELIRU. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis sekaligus, karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri, dan puasa Senin Kamis punya keutamaan tersendiri.

Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa Ayyamul Biidh (puasa pada 13, 14, dan 15 Hijriyah). … Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya, karena Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun ‘alaih). Ibadah itu sudah paten, baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syari, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah ta’ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.”

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba’da Shiyam, hal. 169.

Catatan:

Bedakan antara menggabungkan shalat sunnah wudhu dan shalat Tahiyyatul Masjid dengan shalat sunnah Rawatib, ini boleh. Karena shalat sunnah wudhu dan Tahiyyatul Masjid bukan dimaksud zatnya. Namun siapa saja yang melakukan shalat dua rakaat setelah wudhu dan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, itulah yang dimaksudkan. Artinya ketika itu masih boleh digabungkan dengan shalat sunnah Rawatib.

Adapun bahasan kita, puasa Syawal itu punya maksud sendiri, puasa Senin Kamis punya maksud sendiri, sehingga tidak boleh digabungkan. Namun boleh berniat puasa Syawal pada Senin Kamis, dan berharap dapat keutamaan puasa Senin Kamisnya pula. Namun tetap dengan niatan puasa Syawal.

Bahasan di atas sudah diperbaiki dalam tulisan: Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Ayyamul Biidh: https://rumaysho.com/13935-puasa-Syawal-digabung-dengan-puasa-ayyamul-bidh.html

Wallahu waliyyut taufiq.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[www.rumaysho.com]

Sumber: https://rumaysho.com/1930-menggabungkan-puasa-Syawal-dan-puasa-Senin-Kamis.html