Hukum Mendatangi Dukun (Tukang Ramal)

Hukum perdukunan itu adalah haram. Ibnu Abil ‘Izzi rohimahulloh mengatakan: “Bukan satu orang dari ulama telah menukilkan ijma’ tentang keharamannya (keharaman dukun) seperti Al-Imam Al-Baghawi, Al-Qadhi ‘Iyadh, dan selain mereka.” (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 341) [http://asysyariah.com/awas-dukun-tukang-ramal-penciduk-agama-dan-harta-bagian-1.html]

Maka bertanya (apalagi membenarkan) pun HARAM, dengan ijma’ ulama. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari sebagian para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barang siapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)

Dari Abu Hurairah dan Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal kemudian membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (Alquran).” (HR. Ahmad no. 9171) [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/429/no.9532), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/8/no.15), Al Baihaqi (7/198/no.16274), dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al Albaniy dalam Shohih At-Targhib (3047) [http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/04/06/orang-pintar-berkedok-kyai-ustadz/]

Abdur Ra’uf Al-Munawiy-rahimahullah- berkata, “Hadis ini dengan hadis yang sebelumnya tak ada kontradiksi, karena maksudnya, orang yang membenarkan dukun, jika ia meyakini bahwa si dukun mengetahui perkara ghaib, maka ia kafir. Jika ia meyakini bahwa jin membisikkan kepada si dukun sesuatu yang ia curi dengar dari malaikat, dan bahwa hal itu melalui wangsit (dari jin), lalu ia (orang yang datang ke dukun) membenarkan dukun dari cara seperti ini, maka ia tidak kafir“. [Lihat Faidhul Qodir (6/23/no.10883)] {http://almakassari.com/orang-pintar.html}

Perincian hukum bertanya kepada Dukun

Senada dengan Al-Munawiy di atas, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin pun memerinci hukum masalah ini. Beliau mengatakan:

“Dari hadis ini diambil hukum haramnya mendatangi dan bertanya kepada mereka (dukun) kecuali apa-apa yang dikecualikan dalam masalah ketiga dan keempat (sebagaimana pada paragraf selanjutnya -red). Sebab dalam mendatangi dan bertanya kepada mereka terdapat kerusakan yang amat besar, yang berakibat mendorong mereka untuk berani (mengerjakan hal-hal perdukunan -red) dan mengakibatkan manusia tertipu dengan mereka, padahal mayoritas mereka datang dengan segala bentuk kebatilan.” (Al-Qaulul Mufid, 2/64)

Adapun jawaban secara rinci tentang hukum mendatangi para dukun dan bertanya kepada mereka adalah:

  1. Mendatangi mereka semata-mata untuk bertanya. Ini adalah perkara yang DIHARAMKAN sebagaimana dalam hadis: “Barang siapa yang mendatangi dukun lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam”.

Penetapan adanya ancaman karena bertanya kepada mereka, menunjukkan haramnya perbuatan itu, sebab tidak datang sebuah ancaman, melainkan bila perbuatan itu diharamkan. Dalam kasus ini, orang tersebut hanya sekedar ingin tahu atau hanya iseng-iseng atau penasaran, tapi dia tidak membenarkan ramalannya

  1. Mendatangi mereka lalu bertanya kepada mereka dan membenarkan apa yang diucapkan. Ini adalah bentuk KEKUFURAN karena membenarkan dukun dalam perkara ghaib termasuk mendustakan Alquran. Allah berfirman:

“Katakan bahwa tidak ada seorang pun yang ada dilangit dan dibumi mengetahui perkara ghaib selain Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)

Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu berkata: Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa-apa yang dikatakan, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.”

  1. Mendatangi mereka dan bertanya dalam rangka ingin mengujinya, apakah dia benar atau dusta. Hal ini tidak mengapa dan tidak termasuk ke dalam hadis di atas.

Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam di mana beliau bertanya kepada Ibnu Shayyad:

“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata: “Ad-dukh (asap).” Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam berkata: “Diam kamu! Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. Al-Bukhari no. 1289 dan Muslim no. 2930)

  1. Mendatangi mereka lalu bertanya dengan maksud membongkar kedustaan dan kelemahannya, menguji mereka dalam perkara yang memang jelas kedustaan dan kelemahannya.

Hal ini dianjurkan bahkan wajib hukumnya. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin, 2/60-61, Al-Qaulul Mufid Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushshabi, hal. 140-143) [http://asysyariah.com/awas-dukun-tukang-ramal-penciduk-agama-dan-harta-bagian-2.html dengan sedikit perubahan dari admin berdasarkan situs http://al-atsariyyah.com/hukuman-bagi-pelanggan-para-dukun.html]

Bertanya kepada dukun (kecuali poin ketiga dan keempat) sama saja hukumnya, baik dia yang mendatangi dukun maupun dukun yang datang ke tempatnya. Karenanya termasuk bertanya kepada dukun adalah membaca ramalan nasib (shio dan zodiak) dan atau mendengarnya melalui radio atau menyaksikan ramalan melaui TV, semuanya masuk dalam kategori bertanya kepada dukun dan sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh dalam syarah beliau terhadap kitab At-Tauhid.

Kita tidak boleh bertanya kepada mereka bukan hanya karena kebanyakan kabar mereka adalah dusta, tapi kita tidak boleh bertanya karena dilarang oleh syariat, terserah kabar mereka benar atau salah. (http://al-atsariyyah.com/hukuman-bagi-pelanggan-para-dukun.html)

Baca juga fawa Syaikh bin Baz tentang perkara mendatangi dukun di: http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2010/11/27/12004/hukum-mendatangi-dan-memanfaatkan-jasa-paranormal/ dan http://www.alsofwa.com/4822/950-fatwa-hukum-pergi-kepada-dukun-dan-sejenisnya-untuk-memperoleh-kesembuhan-dan-mempercayai-mereka.html

Tambahan Faidah:

Terkait tidak diterima sholat selama empat puluh hari tersebut, mayoritas kalangan Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa sholat orang tersebut tidak berpahala selama rentang waktu tersebut. (Syarah Shahih Muslim XIV/446) [http://alislamarrahman.wordpress.com/knowledge/jauhilah-mendatangi-dukun-dan-paranormal-dalam-menyelesaikan-perkara/

Ketika sholatnya tidak diterima BUKAN berarti dia tidak perlu sholat, karena itu hanya akan menambah dosanya. Jadi saking besarnya dosa, sekedar bertanya kepada dukun, sampai dosanya seimbang dengan pahala empat puluh hari sholat. (http://al-atsariyyah.com/hukuman-bagi-pelanggan-para-dukun.html)

 

Sumber Rujukan: