بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Fatwa_Ulama

HUKUM MENCUKUR RAMBUT BAYI DI HARI KETUJUH

Pertanyaan:

Apakah sunnah [tuntunan] terkait dengan bayi yang baru lahir? Karena kami mendengar ada beberapa tuntunan yang kami belum mengetahui kebenarannya, seperti mencukur rambut.

Jawaban:

Mencukur rambut seorang bayi laki-laki pada hari ke tujuh dari kelahiran adalah sunnah, sebagaimana datang hadis dari Nabi ﷺ (artinya) :

“Dicukur dan disedekahkan perak seberat rambut yang dicukur itu”. Akan tetapi hal ini dengan syarat, ada seseorang yang mahir dalam mencukur, dan tidak melukai kepala bayi, dan tidak membahayakan bayi. Jika tidak ada yang mahir, maka saya berpendapat untuk tidak dicukur dan disedekahkan sesuatu yang senilai perak seberat rambutnya.”

(Liqo Babil Maftuh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 120/14)

Catatan: Terkait dengan bersedekah senilai perak seberat rambut bayi yang dipotong, tidak shahih dari hadis Nabi ﷺ, namun datang dari perbuatan sebagian shahabat. Wallahu A’lam.