بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MEMEJAMKAN KEDUA MATA SAAT ZIKIR DAN BERDOA
 
Alhamdulillah wash salatu was salamu ala Rasulillah wa ala alihi wa shahbih, amma ba’du,
 
Terkadang seseorang lupa, bahwa di antara prinsip dalam beragama Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
 
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
 
“Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka, melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian.” [HR. At-Thabrani, disahihkan Al Albani dalam Silsilah al-Ahadis ash-Shahihah). [1]
Dan di sisi yang lain, terkadang seseorang ketika beribadah juga lupa, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
 
خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم
 
“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad ﷺ.” [HR. Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma] [2]
 
Akibatnya, terkadang ia berani ‘berkreasi’ sendiri dalam melakukan tata cara ibadah tertentu, tanpa ia sadari.
 
Pernahkah hal ini Anda lakukan?
 
Terkadang tanpa terasa, setelah menunaikan salat, seseorang melanjutkan berzikir dengan memejamkan mata, ia lakukan itu tanpa kesengajaan.
 
Demikian pula sebagian manusia ada yang berdoa sambil memejamkan matanya, dengan tujuan agar bisa berdoa dengan khusyuk. Apakah kedua perkara itu dibenarkan?
 
Berikut Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah (no. 223681) menjelaskan hal itu.
 
Pertanyaan:
Bolehkah memejamkan kedua mata saat doa dan zikir?
 
Jawab:
 
Alhamdulillah, tidak dikenal di dalam Sunnah, bahwa Nabi ﷺ dahulu memejamkan kedua matanya dalam bentuk ibadah apa pun juga, baik itu salat, baca Alquran, zikir, doa, khotbah, atau selain itu. Telah berlalu jawaban atas pertanyaan no. 22174 yang menjelaskan, bahwa memejamkan kedua mata dalam salat itu hukumnya makruh, kecuali jika ada keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam salatnya, berupa ukiran, hiasan, ornamen, gambar, lewatnya wanita, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayariatkan seseorang memejamkan kedua mata.
 
(Hukum Memejamkan Kedua Mata Saat Berdoa dan Berzikir-Pent)
 
(Berdasarkan dalil di atas), maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdoa dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdoa atau berzikir.
 
Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah ﷺ, tanpa diragukan lagi, adalah lebih utama (afdhal).
 
Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyuk. Ini adalah perkara yang tidak disyariatkan, dan ulama telah mengingkarinya.
 
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat saat membaca Alquran dan ketika Doa Qunut, supaya bisa khusyuk dalam salat?”
 
Beliau menjawab:
“Ulama telah menyebutkan, bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat adalah makruh, kecuali jika ada sebab, semisal di hadapan seseorang yang sedang salat ada sesuatu yang menyibukkannya, atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya, dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya, untuk menghindari bahaya tersebut. Adapun sangkaan sebagian manusia, bahwa jika memejamkan kedua matanya bisa lebih khusyuk baginya di dalam salatnya, saya khawatir ini termasuk tipu daya setan untuk menjerumuskannya dalam perkara yang makruh, sedangkan ia tidak merasa. Dan apabila ia membiasakan dirinya baru bisa khusyuk jika memejamkan kedua matanya, maka inilah biang keladi yang menjadikan dirinya merasa lebih khusyuk jika memejamkan kedua mata, dibandingkan jika membuka kedua matanya.” [Majmu Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin 13/299]
 
Namun terkadang tanpa disengaja seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdoa dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa.
 
Wallahu ta’ala a’lam. [Islamqa.info/ar/223681]
 
 
Catatan kaki
[1] Http://almanhaj.or.id/content/1963/slash/0/Hadits-hadits-tentang-kesempurnaan-Islam/
 
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM MEMEJAMKAN KEDUA MATA SAAT ZIKIR DAN BERDOA