بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
HUKUM MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK
>> Larangan Membunuh Binatang dengan Cara Membakar
 
Pertanyaan:
 
1. Cicak adalah salah satu hewan yang hukumnya sunah untuk dibunuh. Namun selama ini ada sahabat saya yang selalu membunuh cicak dengan cara membakarnya, atau melemparnya ke dalam api. Sampai suatu saat saya mendengarkan ceramah, bahwa membakar hewan itu dilarang oleh Allah. Saya ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang ini dan dalilnya.
 
2. Saya punya kebiasaan membunuh nyamuk dengan menggunakan racket charge (raket nyamuk). Apakah cara ini juga masuk kategori membakar hewan juga dan dilarang dalam Islam?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Kita dilarang membunuh binatang dengan cara membakar. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
 
بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»
 
Rasulullah ﷺ mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau ﷺ bersabda: “Jika kalian bertemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi ﷺ berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B. Akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh), kecuali Allah. Jika kalian bertemu mereka, bunuhlah.” [HR. Bukhari no. 3016]
 
Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».
 
Bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengutusnya bersama pasukan perang. Ketika hendak berangkat, Nabi ﷺ berpesan: “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau ﷺ memanggilku dan aku kembali, dan beliau ﷺ berpesan: “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api, kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” [HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani]
 
Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:
 
أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ
 
Di bawa ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu, beberapa orang zindiq (mereka mengultuskan Ali dan menganggapnya sebagai Tuhan). Lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata: “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah ﷺ melarangnya dalam sabda beliau ﷺ:
“Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.“ Namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu Abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” [HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud]
 
Kemudian kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. [Majma’ Az-Zawaid, 6:271]
 
Kasus yang terjadi pada raket listrik adalah nyamuk mati kesetrum, kemudian baru terbakar.
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)