HUKUM MEMBERITAHU PEMUDA PELAMAR, BAHWA SI WANITA MENDERITA SUATU PENYAKIT BERBAHAYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM MEMBERITAHU PEMUDA PELAMAR, BAHWA SI WANITA MENDERITA SUATU PENYAKIT BERBAHAYA
>>Apakah wajib mengabarkan pihak pelamar laki-laki, bahwa wanita yang dilamar menderita AIDS, jika ada yang mengetahui perkara tersebut?
Pertanyaan:
Terkait dengan fatwa no. 11137, apakah berdosa bagi seseorang yang ingin mengabarkan seorang pemuda yang telah melamar seorang wanita penderita AIDS, karena dia mengetahui bahwa wanita tersebut menderita penyakit tersebut?
Apa hukum memberitahu sang pemuda tentang penyakit wanita tersebut. Khususnya jika wanita tersebut tidak ingin memberitahu sang pelamar, bahwa dia menderita AIDS?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama:
Imam Bukhari, no. 47, dan Muslim, no. 56, meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah radhiallahu anhu, dia berkata:
Beliau ﷺ bersabda: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, dan para pemimpin Muslim, serta orang awam di antara mereka.”
Ibnu Atsir rahimahullah berkata:
“Nasihat kepada kalangan awam kaum Muslimin adalah dengan memberi petunjuk kepada mereka, dengan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka.” [An-Nihayah, 5/142]
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata:
“Adapun nasihat kepada kaum Muslimin, yaitu mencintai apa yang terjadi pada mereka, sebagaimana kita cinta hal tersebut terjadi pada diri kita. Membenci apa yang terjadi pada mereka, sebagaimana kita benci jika sesuatu itu terjadi pada diri kita. Kasih sayang terhadap mereka, mengasihi yang kecil dan menghormati yang besar, sedih dengan kesedihan mereka, gembira dengan kegembiraan mereka, walaupun hal tersebut merugikannya dalam urusan dunianya, seperti memberi harga murah, meskipun hal tersebut membuatnya kehilangan keuntungan yang dibolehkan dalam usahanya. Demikian pula menghindari semua yang merugikan mereka secara umum, senang memerbaiki mereka, bergaul dengan mereka, memberi kebaikan kepada mereka, dan menolong mereka menghadapi musuhnya, serta membantu menolak kesulitan dan gangguan terhadap mereka. Abu Umar bin Shalah berkata: ‘Nasihat adalah ungkapan menyeluruh yang mengandung makna tindakan orang yang memberi nasihat terhadap orang yang dinasihati, dengan berbagai wujud kebaikan, baik kehendak atau perbuatan.” [Jami Al-Ulum wal Hikam, hal. 80]
Kedua:
Jika telah jelas bahwa mencintai sesama Muslim dan cinta mendatangkan dan menunjukkan kebaikan kepadanya termasuk bagian dari ajaran agama yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya, maka memberi petunjuk kepada orang yang melamar terhadap perkara yang penting dia ketahui, atau berkaitan dengan tujuan pernikahan terkait dengan orang yang dia lamar, maka hal itu termasuk nasihat yang WAJIB.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata:
“Wajib bagi orang lain yang mengetahui, bahwa suatu barang dagangan mengandung aib, untuk memberitahu orang yang hendak membelinya, walau dia tidak bertanya kepadanya. Sebagaimana wajib baginya jika dia melihat seseorang yang hendak melamar seorang wanita, dan dia mengetahui bahwa pada diri sang wanita atau lelakinya terdapat aib, atau dia melihat seseorang yang hendak berinteraksi dengan orang lain untuk urusan muamalah, atau pertemanan atau belajar, dan dia mengetahui bahwa salah satu di antara keduanya terdapat aib, maka hendaknya dia beritahu, walaupun tidak diminta. Semua itu termasuk bagian nasihat yang jelas WAJIBNYA, baik untuk kalangan kaum Muslimin, yang khusus atau awam.” [Az-Zawahiir An Iqtirafil Kaba’ir, 2/127]
Berdasarkan hal tersebut, siapa yang mengetahui bahwa gadis yang sedang dilamar oleh saudaranya yang Muslim, sedangkan dia mengidap penyakit AIDS, sedangkan yang melamar tidak tahu, hendaknya dia mengabarkan orang tersebut, apa yang dia ketahui. Khususnya jika wanita tersebut memang sengaja hendak menyembunyikannya. Karena hal tersebut mengandung bahaya yang sangat besar bagi diri sang pemuda dan masa depannya. Akan tetapi hal ini dengan beberapa syarat:
1. Tujuannya adalah untuk memberikan nasihat karena Allah, bukan sekadar ingin menjatuhkan martabat seseorang.
2. Nasihat tersebut hanya sesuai kebutuhan dan kenyataan. Dia tidak boleh menyebarluaskan. Akan tetapi hendaknya menasihatinya dengan sembunyi-sembunyi. Minimal nasihatnya sampai, dan permasalahnnya jelas, serta bahaya dapat dihindari.
3. Dia mengatahui hakikat masalah ini, bukan sekadar prasangka atau info sana sini tanpa ada klarifikasi.