بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MEMBERIKAN SUMBANGAN UNTUK DEMO RUU HIP
 
Pertanyaan:
 
Mohon info, bagaimana hukumnya memberikan sumbangan untuk demo RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)?
 
Jawaban:
 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Demonstrasi itu TIDAK PERNAH disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya kita melakukan hal tersebut. Dan demonstrasi merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bidah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini.
 
Karena demo tidak disyariatkan dalam Islam, maka hukum memberikan sumbangan untuk demo RUU HIP pun menjadi TERLARANG.
 
Allah ﷻ berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, DAN JANGAN TOLONG-MENOLONG DALAM BERBUAT DOSA DAN PELANGGARAN.” [QS. Al-Maidah/5 : 2]
 
Juga berdasarkan Kaidah Fikih:
 
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
 
(Al-Wasaailu Lahaa Ahkaamul Maqaasidi)
 
“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”
 
Jadi kalau tujuannya adalah sesuatu yang diharamkan, maka sarana yang mendukung itu pun hukumnya menjadi haram.
 
Barakallahu fiik.
 
Dijawab oleh: al-Ustadz Abdullah Sya’roni (Tauhid Channel)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM MEMBERIKAN SUMBANGAN UNTUK DEMO RUU HIP