بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
HUKUM MEMBAKAR BAJU YANG SUDAH USANG
 
Asy Syeikh Bin Baaz rahimahullah ditanya: “Apakah boleh membakar baju yang sudah tidak bisa dipakai lagi, karena kami mendengar haram hukumnya yang demikian ini?”
 
Beliau rahimahullah menjawab:
 
• Tidak boleh dibakar karena itu namanya menyia nyiakan harta!
 
• Baju baju bekas ini bisa dijadikan bantal, alas tempat duduk, atau disedekahkan kepada fakir miskin.
 
• Adapun dibakar, maka tidak boleh, walaupun ada najisnya. Maka dicuci najis yang ada padanya. Kalau ada gambarnya, maka dijadikan bantal. Karena apabila digunakan untuk bantal pada sesautu yang rendah, maka tidak mengapa gambar digunakan untuk sesautu yang direndahkan.
 
 
 
 
 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#hukum #bakarbajusudahusang #membakarpakaiansudahtua #hukummembakarbajusudahusang