بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

HUKUM MEMBACA ALQURAN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS

Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
 
 
“Artinya: Dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
“Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Alquran.”
 
Dalam riwayat yang lain:
“Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Alquran.”
 
DHAIF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)
 
Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) Munkarul Hadis (apabila dia meriwayatkan hadis) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq.” [Dinukil dari Baihaqiy dengan ringkas yang menukil dari Bukhari]
 
Saya berkata: Hadis di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy Dhaif.
 
Imam Az-Zaila’i di kitabnya Nashbur Raayah (I/195) menukil keterangan Imam Ibnu Adiy di kitabnya Al-Kaamil bahwa Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadis ini, dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadis ini Mauquf kepada Ibnu Umar (yakni yang benar BUKAN sabda Nabi ﷺ, akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).
 
Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138): Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz Dhaif dan di antaranya (hadis) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim): “Hadis Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadis) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail. Sekian dari Al-Hafidz Ibnu Hajar.
 
Hadis yang lain dari jalan Ibnu Umar
 
“Artinya: Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah dan Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Tidak boleh bagi orang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Alquran.”
 
DHAIF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)
 
Al-Hafidz Ibnu Hajar telah MELEMAHKAN riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi yang Dhaif (Talkhisul Habir 1/138)
 
Hadis yang lain dari jalan Ibnu Umar.
 
“Artinya: Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma’syar, dari Musa bin Uqbah, dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Perempuan yang haid dan orang yang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikit pun juga dari (ayat) Alquran”
 
DHAIF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)
 
Saya berkata: Riwayat ini Dhaif karena: Pertama: Ada seorang rawi yang mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua: Abu Ma’syar seorang rawi yang Dhaif.
 
Hadis yang lain dari jalan Jabir bin Abdullah.
 
“Artinya: Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain: Orang yang junub) membaca (ayat) Alquran sedikit pun juga (dalam riwayat) yang lain: Sedikit pun juga dari (ayat) Alquran)”
 
MAUDHU, Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22).
 
Saya berkata: Sanad hadis ini Maudhu (Palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadis sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini Matruk.
 
Ketika hadis di atas dari semua jalannya DHAIF, bahkan hadis terakhir MAUDHU, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haid dan nifas dan orang yang junub membaca Alquran. Bahkan telah datang sejumlah dalil yang membolehkannya.
 
Pertama: Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (Shahih dan Hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Alquran, maka hukumnya dikembalikan kepada HUKUM ASAL tentang perintah dan keutamaan membaca Alquran secara mutlak, termasuk perempuan haid, nifas dan orang yang junub.
 
Kedua: Hadis Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji
 
“Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi ﷺ (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi ﷺ masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau ﷺ bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam. Oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji, selain engkau tidak boleh Thawaf di Kakbah sampai engkau suci (dari haid).” [Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)]
 
Hadis yang mulia ini dijadikan dalil oleh para ulama, di antaranya amirul mu’minin fil hadis Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain, bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub BOLEH membaca Alquran dan TIDAK TERLARANG. Berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain Thawaf, dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh, termasuk membaca Alquran. Karena kalau membaca Alquran terlarang bagi perempuan haid, tentu Nabi ﷺ telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi ﷺ apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “Mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.”
 
Ketiga: Hadis Aisyah
 
“Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: “Nabi ﷺ biasa berzikir atas segala keadaannya.” [Hadis Shahih Riwayat Muslim (1/194) dan lain-lain]
 
Hadis yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan lain-lain imam tentang BOLEHNYA orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca Alquran. Karena Nabi ﷺ berzikir kepada Allah atas segala keadaannya, dan yang termasuk berzikir ialah membaca Alquran. Firman Allah ﷻ:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra (Alquran) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya.” [QS.Al-Hijr: 9]
 
“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Alquran) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikir” [QS.An-Nahl: 44]
 
Adz-Dzikra adalah salah satu nama dari nama-nama Alquran.
 
Keempat: Surat Rasulullah ﷺ kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat Alquran, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain. Hadis yang mulia ini pun dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang junub membaca Alquran. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah. Meskipun demikian Nabi ﷺ menulis surat kepada mereka, yang didalamnya terdapat firman Allah.
 
Kelima: Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca Alquran (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).
 
Jika engkau berkata: Bukankah telah datang hadis bahwa Nabi ﷺ tidak membaca Alquran ketika janabah?
 
Saya jawab: Hadis yang dimaksud TIDAK SAH, dari hadis Ali bin Abi Thalib dengan lafal:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ keluar dari tempat buang air (WC), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Alquran selain janabah.”
 
DHAIF. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 229), Tirmidzi (no 164), Nasa’i (1/144), Ibnu Majah (no. 594), Ahmad (1/83, 84, 107 dan 124), Ath-Thayaalis di Musnad-nya (no. 94), Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya (no. 208), Daruquthni (1/119), Hakim (1/152 dan 4/107) dan Baihaqiy (1/88-89) semuanya dari jalan Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salimah dari Ali, Marfu (Rasulullah ﷺ berbeda seperti di atas)
 
Hadis ini telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Sakan, Abdul Haq, Al-Baghawiy dan Syaikhul Imam Ahmad Muhammad Syakir ditakhrij Tirmidzi dan takhrij Musnad Ahmad.
 
Dan hadis ini telah didhaifkan oleh jamaah Ahli Hadis – dan inilah yang benar- insya Allah, di antaranya oleh Syu’bah, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari, Baihaqiy, Al-Mundziriy, An-Nawawi, Al-Khathaabiy dan Syaikhul Imam Al-Albani dan lain-lain.
 
Berkata Asy-Syafi’iy: “Ahli hadis TIDAK mentsabitkan (menguatkan)nya”. Yakni, ahli hadis tidak menguatkan riwayat Abdullah bin Salimah. Karena Amr bin Murrah yang meriwayatkan hadis ini, Abdullah bin Salimah, sesudah Abdullah bin Salimah tua dan berubah hafalannya. Demikian telah diterangkan oleh para Imam di atas. Oleh karena itu, hadis ini kalau kita mengikuti kaidah-kaidah ilmu hadis, maka tidak ragu lagi tentang DHAIFNYA dengan sebab di atas, yaitu Abdullah bin Salimah ketika meriwayatkan hadis ini telah tua dan berubah hafalannya. Maka bagaimana mungkin hadis ini sah (Shahih atau Hasan)!. Selain itu, hadis ini juga TIDAK bisa dijadikan dalil larangan bagi orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas membaca Alquran. Karena semata-mata Nabi ﷺ tidak membacanya dalam junub, tidak berarti beliau ﷺ melarangnya, sampai datang larangan yang tegas dari beliau ﷺ. Ini kalau kita takdirkan hadis di atas sah. Apalagi hadis di atas Dhaif, tentunya lebih tidak mungkin lagi dijadikan sebagai hujjah atau dalil!
 
Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca Alquran dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama, yakni hukumnya sunat berdasarkan hadis shahih di bawah ini:
“Artinya: Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi ﷺ dan beliau sedang buang air kecil (kencing). Lalu ia memberi salam kepada beliau, akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudhu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda:
”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudhu)” [Hadis Shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain]
 
 
[Disalin dari buku Tiga Hukum Bagi Perempuan Haid dan Junub (Menyentuh/Memegang Alquran Membacanya dan Tinggal Atau Diam Di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#adabakhlak #adabmembacaAlquran #adabbacaQuran #hukumIslam #hukumorangjunubbacaAlquran #hukumwanitahaidbacaAlquran #haidh #junub #janabah #mens #datangbulan