بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
HUKUM MEMANCING IKAN LARANGAN
 
Pertanyaan:
Di suatu daerah ada tradisi namanya Larangan. Jadi ada sungai yang di sana berisi ikan. Waktu menyebarkan bibit-bibit ikan tersebut, ada yang membaca-baca semacam mantra (tidak jelas apa yang dibaca), dengan tujuan supaya tidak ada yang mengambil ikannya.
 
Bila nanti ada yang ambil ikannya dalam waktu yang belum diizinkan, maka orang yang mengambilnya tersebut bisa jatuh sakit atau meninggal dunia atau tertimpa musibah lainnya. Kemudian pada bulan sekian dan sekian diadakan Buka Ikan Larangan. Sebelum dimulai, ada “Ahlinya” yang membaca suatu mantra-mantra tertentu, dan barulah sesudah itu orang-orang dibolehkan untuk memancing di situ.
 
Yang mejadi pertanyaan adalah:
  • Apa hukumnya memancing dengan tradisi seperti itu?
  • Dan apakah diperbolehkan memancing dengan niat kita tidak percaya dengan hal-hal seperti itu, namun kita ikut memancing karena hobi saja?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Adapun memancing dengan tradisi seperti itu jelas diharamkan. Demikian pula ketika kita ikut memancing, tapi tidak percaya pada hal-hal yang disebutkan tadi. Karena di dalam Alquran Allah ﷻ menyifati orang yang beriman adalah menjauh dan berpaling dari orang-orang yang melakukan kemungkaran. Sedangkan syirik adalah perkara mungkar. Sebagaimana Allah telah menyebutkan salah satu ciri hamba-Nya yang beriman:
وَالَّذِينَ لاَيَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak ikut menyaksikan Az Zuur. Dan apabila mereka melewatinya, mereka lalui dengan penuh wibawa” [QS. Al Furqan: 72]
Sebagian ahli tafsir menafsirkan Az Zuur pada ayat di atas maksudnya  adalah segala bentuk kemungkaran. Jadi di antara ciri orang-orang yang beriman itu adalah mereka tidak ikut menyaksikan hal-hal yang bersifat mungkar. Dan syirik adalah kemungkaran yang paling besar.
 
Kalau memancing sekadar hobi, silakan cari tempat pemancingan lainnya, selain tempat tersebut.
 
Barakallahu fiik.
 
 
 
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abdullah Syaroni hafizahullah
 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#hukummemancingikanlarangan,#hukum, #memancing, #ikanlarangan,#syirik,#hobi #tauhid #kemungkaranterbesar #alFurqanayat72 #QSalFurqanayat72 #azzuur #acaramaksiat #acaramungkar