بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

HUKUM MEMAKAI SANDAL/ SEPATU BERHAK TINGGI
>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
 
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum memakai selop (sendal atau sepatu yang berhak tinggi) bagi wanita? Lalu bagaimana batasannya? Dan apa hukum memakai alas kaki yang dapat mengeluarkan suara?
 
Jawaban:
Memakai selop yang terlalu tinggi HARAM hukumnya, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang, seperti firman Allah subhanahu wa taala kepada istri-istri Nabi:
 
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
 
“Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” [QS. Al-Ahzaab/33: 33]
 
Memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.
 
Adapun batasan selop yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit. Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.
 
[Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 26 – 9 – 1412 H]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumsepatuhaktinggi #hukumsepatujinjit #bolehkahpakaisepatuberhaktinggi #muslimah #sepatuberjinjit #tabaruj #tabarruj #SyaikhMuhammadbinShalihalUtsaimin