Hukum Memakai Imamah, Ghuthrah, Syimagh

Pertanyaan:

Apakah memakai imamah hukumnya sunnah?

Jawaban:

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menjelaskan:

Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).

Beliau juga berkata:

Seorang Muslim lebih butuh untuk memakai imamah di luar sholat daripada di dalam sholat, Karena imamah adalah bentuk syiar kaum Muslimin yang membedakan mereka dengan orang kafir. Lebih lagi di zaman ini, di mana model pakaian kaum Mukminin tercampur baur dengan orang kafir ((Silsilah Adh Dha’ifah, 1/254, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan Sunnah Muakkadah ataupun Sunnah Ghayru Muakkadah. Karena Nabi ﷺ dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadis yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah, maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=138986

 

Pertanyaan:

Apa hukum memakai ghuthrah? Apakah ada hadis dari Nabi ﷺ yang menyatakan beliau memakai ghuthrah?

Syaikh Musthafa Al ‘Adawi menjawab:

Ghuthrah disebut juga khimar, yaitu penutup kepala yang umum dipakai (orang Arab dan Mesir). Dan ada hadis bahwa Nabi ﷺ ketika wudhu beliau mengusap khimarnya. Apakah khimar di sini adalah imamah ataukah sekedar sesuatu yang menutupi kepala? Jawabnya, semuanya memungkinkan. Maka intinya, memakai ghuthrah hukumnya mubah saja.

Sumber: http://www.mostafaaladwy.com/play-6587.html

Faidah: Dari penjelasan Syaikh Musthafa di atas, dapat diambil faidah, hukum memakai ghutrah atau juga syimagh itu sama dengan hukum imamah. Wallahu a’lam.

 

https://kangaswad.wordpress.com/2014/03/03/hukum-memakai-imamah-ghuthrah-syimagh/