Cara Mandi Wajib Orang Yang Luka Di Kepala

Pertanyaan:

Bagaimana cara mandi besar orang yang kepalanya tidak boleh kena air karena baru selesai operasi akibat tumor otak dan sedang menjalani penyinaran? Mohon jawabannya.

Jawaban:

Pertama-tama kami berdoa kepada Allah Azza wa Jalla, semoga saudara yang tertimpa musibah ini segera diberi kesembuhan oleh Allah Azza wa Jalla dan semoga saudara diberi kekuatan untuk bersabar.

Selanjutnya, mengenai pertanyaan saudara, maka kami berpendapat bahwa keadaan yang saudaraa tanyakan merupakan salah satu di antara udzur (alasan) yang dibenarkan syariat untuk tidak mandi, karena ada dikhawatirkan, air dapat memerparah penyakit atau memerlambat kesembuhan dan bisa jadi membahayakan penderita.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyataka: “Menurut pendapat Mayoritas Ulama, dalam (pelaksanaan) tayammum tidak disyaratkan kekhawatiran akan binasa. Bahkan orang yang (jika) wudhu menambah parah sakitnya atau memerlambat kesembuhan, maka dia bertayammum. Demikian juga dalam puasa dan ihram (haji) dan orang yang sakit dengan sebab menggunakan air karena dingin, maka ia seperti orang yang sakit menurut pendapat Mayoritas Ulama [Majmu’ Fatawa, 11/158]. Oleh karena itu, orang yang khawatir sakit dan bahaya karena sakit, luka atau cuaca sangat dingin, maka diperbolehkan tayammum. Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [an-Nisa’/4:29]

Pemahaman ini pernah diamalkan oleh sahabat yang mulia ‘Amru bin Ash Radhiyallahu anhu ketika junub di hari yang sangat dingin. Dalam sebuah hadis yang beliau tuturkan sendiri:

احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ  وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Aku bermimpi “Basah” pada satu malam yang dingin dalam peristiwa Perang Dzat as-Salasil, lalu aku khawatir akan binasa bila mandi. Oleh karena itu aku bertayammum. Kemudian aku sholat mengimamai para sahabatku sholat Subuh. Lalu mereka menceritakan peristiwa ini kepada Nabi . Nabi bertanya, “Wahai ‘Amru, benarkan kamu sholat mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub ?” Lalu aku menceritakan kepada beliau apa yang menghalangiku mandi dan aku katakan bahwa aku mendengar Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (an-Nisa’/4:29).  Lalu Rasulullah tertawa dan tidak mengucapkan sesuatu. [HR Ahmad dan Abu Daud dan dinilai shahih oleh syaikh al-Albani dalam shahih sunan Abu daud no. 323]

Demikian juga pernah terjadi satu peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penderita luka di kepala karena mandi wajib dan Nabi ﷺ marah besar lalu beliau ﷺ menjelaskan bahwa tayammum sudah cukup baginya sebagai ganti mandi wajib. Peristiwa ini diceritakan dalam hadis:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Kami berangkat dalam satu perjalanan. Lalu seorang dari kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Kemudian orang itu ‘Mimpi Basah’, lalu ia bertanya kepada para sahabatnya: ‘Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk tayammum ?” Mereka menjawab: “Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.” Lalu ia mandi kemudian meninggal. Ketika kami sampai dihadapan Nabi , peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau . Beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui ? Karena obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya dia cukup bertayammum [HR Abu Daud dalam Sunannya dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jami’, no. 4362]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]