بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM MELAKUKAN SALAT DENGAN SAF RENGGANG
 
Asy-Syaikh Prof DR. Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah (Pengajar Masjid Nabawi, Imam dan Khatib Masjid Quba’ dan Guru Besar Universitas Islam Madinah) menerangkan:
 
Pertanyaan:
Kaum muslimin yang berada di negeri-negeri yang dibolehkan untuk melakukan salat di masjid (berjamaah) dengan syarat menjaga jarak di antara jamaah yang melakukan salat, mereka menanyakan tentang hukum salat pada kondisi tersebut !
 
Jawaban:
“Hukum asalnya adalah merapatkan saf, dan menurut Jumhur Ulama dimakruhkan salat pada saf yang terputus. Namun karena adanya hajat (kebutuhan), maka hal ini dapat menggugurkan hukum makruh tersebut.
 
Dan bahaya (Covid-19) ini termasuk dari hajat yang besar (mencegah penularannya), diperbolehkan melakukan salat dengan tetap menjaga jarak (di antara jamaah), ditambah syarat lain, yaitu dalam satu saf ada lebih dari satu orang.”
 
 
Alih Bahasa: Hilal Abu Naufal
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat