بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HUKUM MAKANAN PADA ACARA BIDAH

Pertanyaan:
Tetangga sebelah rumah kami sering mengadakan Yasinan, malam Jumatan, ulang tahun, dan tahlilan.

Kami sudah paham hukumnya, bahwa semua itu tidak ada tuntunannya dalam syariat Islam, sehingga kami tidak pernah datang ke acara tersebut dan mengatakan dengan baik dan singkat, maaf kami tidak bisa hadir.

Walau kami tidak datang, tapi dikirimkannya makanan-makanan dari acara tersebut ke rumah kami.

Bagaimanakah sebaiknya yang harus kami lakukan pada makanan tersebut?

Apakah tetap dimakan, dibuang, disedekahkan kepada orang lain, diberikan kepada binatang, atau bagaimana ya ustadz?

Jawaban:

1. Yang pertama kami menasihati diri kami sendiri, kemudian penanya, dan juga semua orang yang membaca tulisan ini.

Ketika kita tidak menghadiri ritual bidah yang kita yakini keharamannya, maka hendaknya kita menutup hal ini yang dianggap sebagai sebuah kekurangan oleh tetangga kita, dengan kebaikan-kebaikan lainnya yang tidak dilarang oleh agama.

Contohnya, jika kita tidak hadir di acara-acara tersebut, maka hendaknya kita semakin rajin dari sisi yang lain, yang akan menutup kekurangan kita di mata masyarakat, seperti:
• Semakin rajin bertegur sapa dan melempar senyuman kepada tetangga,
• Semakin rajin menengok tetangga yang sakit,
• Semakin rajin gotong royong,
• Semakin rajin membantu tetangga,
• Semakin rajin memberikan utangan pada mereka yang membutuhkan, selama mereka memang membutuhkannya. Dan lain-lain berupa kebaikan yang tidak dilarang agama.

Bukan malah semakin menjauh dari kaum Muslimin, dan semakin bersikap ekslusif. Agar masyarakat semakin faham, bahwa orang yang anti bidah dan kesyirikan adalah orang-orang yang paling berakhlak mulia, orang yang paling amanah, serta paling bermanfaat bagi orang lain. Sebagian ulama kita menyatakan:

المسلم كالمطر أينما وقع نفع

“Seorang Muslim itu laksana hujan. Di mana saja ia berada, ia akan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.”

Dengan demikain kebaikan akan lebih mudah diterima oleh manusia secara umum.

2. Adapun hukum makanan yang dibuat untuk acara-acara bidah adalah haram, jika ia berupa sembelihan untuk selain Allah. Disebutkan dalam Fatawa Islam:

فالمشاركة في البدع وإحياء المناسبات البدعية أمر منكر لا يجوز، وأما الأكل من طعام أهل البدع في هذه المناسبات من غير مشاركة فيها فيختلف حكمه بحسب نوع الطعام، فأما ما سوى الذبائح فيجوز الأكل منه ما دام من الطيبات، وأما الذبائح فلا يجوز الأكل منها إن كان ذابحها يتقرب بها لغير الله، سواء كان الرسول صلى الله عليه وسلم، أو غيره، إذ ذلك من المحرمات القطعية التي نص عليها القرآن الكريم، قال تعالى: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ {النحل:115}.

“Ikut serta dalam acara bidah dan menghidupkan ritual-ritual bidah adalah termasuk kemungkaran, dan tidak boleh hukumnya. Adapun makan makanan ahli bidah dalam acara kebidahan dengan tanpa ikut serta di dalam acara tersebut, maka hukumnya berbeda sesuai dengan jenis makanannya.

Yang berupa selain sembelihan, maka boleh memakannya, selama ia berupa makanan yang thayyib/baik. Adapun jika berupa sembelihan, maka tidak boleh memakannya, jika si penyembelihnya bertaqarrub kepada selain Allah. Sama saja apakah ia menyembelih untuk rasul atau yang lain, karena itu merupakan keharaman yang nyata yang dinyatakan oleh Alquran:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” [QS An Nahl 115]
[Sumber Fatawa Islam no. 149701]

Namun sebagian ulama menyatakan makruh (dibenci) kita memakan makanan ahli bidah. Dikhawatirkan akan muncul anggapan, bahwa kita menyetujui acara tersebut jika memakannya. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dari segala keburukan- berkata:

الجواب الواجب تنبيههم على أن يبتعدوا عن البدع، ويتركوا الأمور المحرمة، وعلى الإنسان أن لا يأكل من الطعام الذي صنع لأمور مبتدعة ولأمور محرمة

“Jawabnya adalah memeringatkan mereka agar menjauh dari kebidahan serta meninggalkan keharaman. Dan sepantasnya bagi manusia untuk tidak memakan makanan yang dibuat untuk acara-acara bidah dan acara-acara haram lainnya.” [Sumber fatwa: https://www.youtube.com/watch?v=q0oXJo_GSSk]

Kesimpulannya, bahwa makanan tersebut selain yang berupa sembelihan makruh hukumnya. Boleh memakannya jika aman dari fitnah. Namun jika menimbulkan kesan di mata masyarakat, bahwa kita menyetujui acara kebidahan, lebih baik dihindari, baik ditolak dengan halus, atau diberikan kepada hewan atau dibuang. Wallahu a’lam.

 

Oleh: Abul Aswad Al Bayaty (Konsultasi Bimbingan Islam)

Sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-makanan-pada-acara-bid-ah/

 

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat