بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HUKUM MAKAN HARTA ORANG TUA YANG BERPENGHASILAN HARAM

Kaidah Penting Tentang Harta Haram Dari Pekerjaan Haram

Seperti kita telah ketahui, bahwa harta haram itu ada dua macam, sebagaimana dibagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu:

(1) Harta yang haram karena zatnya seperti bangkai, daging babi, dan darah; dan

(2) Harta dari pekerjaan haram seperti dari riba, jual beli yang mengandung unsur ghoror atau ketidakjelasan dan jual beli dengan melakukan tindak penipuan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57.

Dan ada kaidah penting tentang harta haram jenis kedua yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Memakan Harta Haram dari Orang Tua

Para ulama menjelaskan, bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut:

1- Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut, jika ia mampu untuk bekerja, baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya, atau mayoritasnya.

2- Jika anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua, dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu, dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang dia tidak menginginkannya, dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa, atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam ilmu kaidah fikih disebutkan:

وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ

بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة

Setiap larangan boleh diterjang saat darurat,

Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.

Artinya jika mengonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi.

Lihat Fatwa Islamweb: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=78585

Demikian secara ringkas. Kita memohon kepada Allah moga dimudahkan mencari rezeki yang halal dan dijauhkan dari rezeki yang diharamkan. Hanya Allah yang memberi hidayah.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/3272-makan-harta-orang-tua-yang-berpenghasilan-haram.html

 

 

Baca artikel lengkap di:

┄┄┉┉✽̶»̶̥ »̶̥✽̶┉┉┄┄
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat..!
? www.nasihatsahabat.com