بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

#FikihKurban

HUKUM KURBAN SATU EKOR KAMBING UNTUK SEKELUARGA

Pertanyaan:

Apa hukumnya berkurban satu ekor kambing dengan niat bukan perorangan, tapi untuk satu keluarga ?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadis dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah ﷺ, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas, maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi ﷺ berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika Rasulullah ﷺ hendak menyembelih kambing kurban. Sebelum menyembelih, Rasulullah ﷺ mengatakan:

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini,–kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadis ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan: “Kaum Muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi ﷺ.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta 10 orang…” adalah BIAYA PENGADAANNYA. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.

Batasan “Anggota Keluarga” Yang Tercakup Dalam Pahala Berkurban

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan “Anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi tiga hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan Shahibul Qurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah Shahibul Qurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan Shahibul Qurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama Syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya, bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan:

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan Ahlul Bait (Keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadis, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai Ahlul Bait (Keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup Ahlul Bait (Keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat:

  • Tinggal bersama,
  • Ada hubungan kekerabatan, dan
  • Tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Allahu a’lam.

 

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

[Artikel www.KonsutasiSyariah.com]

Sumber: https://konsultasisyariah.com/8043-kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga.html