بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Fikih_Jual_Beli

HUKUM-HUKUM UMUM SEPUTAR AKAD JUAL BELI

Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pembeli, sebelum ia memanfaatkan barang pembeliannya, agar ia dapat bertindak sesuai dengan kewenangannya, tanpa melanggar aturan dan hukum syariat:

  • Ketentuan Pertama: Pemindahan Kepemilikan
  • Ketentuan Kedua: Manfaat dan Kerugian Barang
  • Ketentuan Ketiga: Menjual Kembali (Resale)
  • Ketentuan Keempat: Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian
  • Ketentuan Kelima: Bebas Menentukan Harga Jual

Yang berikut ini adalah rincian dari masing-masing poin di atas:

Ketentuan Pertama: Pemindahan Kepemilikan

Telah kita ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah memindahkan kepemilikan barang. Dengan demikian, barang yang telah kita jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga kita tidak lagi berhak menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.

Ketentuan ini berlaku, walaupun pembeli belum melakukan pembayaran sama sekali, atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, kita dibenarkan untuk mengajukan persyaratan kepada pembeli. Kita mensyaratkan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang, hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, ketika menjual untanya kepada Rasulullah ﷺ.

Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu mengisahkan: bahwa pada suatu hari ia menunggang unta yang telah kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan untanya. Namun sebelum ia melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullah ﷺ, yang sebelumnya berada di akhir rombongan, berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah ﷺ mendoakannya, dan memukul unta tunggangan sahabat Jabir Radhiyallahu anhu. Di luar dugaan, unta Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya. Setelah melihat unta Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu pulih gesit kembali, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu: “Juallah unta itu kepadaku seharga 40 Dirham.” Sahabat Jabir Radhyallahu anhu menolak tawaran Rasulullah ﷺ ini dan berkata:”Tidak”. Namun kembali Rasulullah ﷺ bersabda: “Juallah untamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu pun menjual untanya seharga 40 Dirham. Namun beliau mensyaratkan, agar diizinkan tetap menungganginya, hingga tiba di rumahnya. Dan setibanya di rumah, Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu segera menyerahkan untanya dan Rasulullah ﷺ menyerahkan bayarannya.” [Riwayat al-Bukhori hadis no. 2569 dan Muslim hadis no. 4182]

Cermatilah, bagaimana Sahabat Jabir Radhiyallahu anhu merasa perlu untuk mengajukan persyaratan, agar dapat tetap menunggangi untanya, walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan, bahwa tanpa adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi unta itu, karena telah berpindah kepemilikan.

Ketentuan Kedua: Manfaat dan Kerugian Barang

Sebagai konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan ini telah ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً ابْتَاعَ غُلاَمًا فأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدِ اسْتَغَلَّ غُلاَمِي فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الخَراجُ بِالضَّمَانِ

Aisyah Radhyallahu anhuma mengisahkan: “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak berapa lama setelahnya, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut. Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya penjual mengadu (kepada Rasulullah ﷺ) dan berkata: ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengerjakan budakku.’ Maka Rasulullah ﷺ menjawab keluhannya dengan bersabda: ’Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan.’ [Riwayat Abu Dawud hadis no. 3512, dan dinyatakan Hasan oleh al-Albani dalam kitab Irwaul Ghalil hadis no. 1315]

Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah ﷺ menjelaskan, bahwa kegunaan barang adalah imbalan, merupakan konsekuensi langsung dari kepemilikan kita atas suatu barang. Dengan demikian, sebagai pembeli, maka kita harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai penjual kita pun sewajarnya rela dengan kenyataan ini.

Ketentuan ini sepenuhnya berlaku, apabila barang yang menjadi objek akad jual beli telah kita serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum kita serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan barang masih menjadi tanggung jawab si penjual.

Peringatan

Hukum ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-bijian yang telah menua, namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini berlaku, walaupun kita sebagai penjual telah memberikan kesempatan (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيْكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْ خُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقًّ

“Bila engkau membeli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya, tanpa alasan yang dibenarkan?” [Riwayat Muslim hadis no. 1554]

Ketentuan hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang ia beli, walaupun kita telah memberikan kesempatan kepadanya untuk memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila kita tetap memungut uang pembayaran, padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli, berarti kita telah memakan hartanya, tanpa ada imbalan yang kita berikan kepadanya.

Ketentuan Ketiga: Menjual Kembali (Resale)

Di antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali. Hanya, ada tiga pantangan yang harus DIHINDARI pada penjualan kembali barang yang telah kita beli:

Pantangan Pertama: Jangan Menjual Kembali Kepada Penjual

Dalam beberapa kesempatan, dikarenakan suatu alas an, pembeli menjual kembali kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar bila Islam mewaspadai praktik-praktik semacam ini.

Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertamal-setidaknya- dua kemungkinan:

Kemungkinan Pertama: Membeli dengan pembayaran terutang dan menjual kembali dengan pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka praktik semacam ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak, biasanya penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian membeli kembali dengan harga yang lebih murah, karena pembeliannya dengan cara tunai [Demikian dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya I’lamul Muwaqiin 3/196-197]. Dan praktik semacam ini disebut dengan JUAL BELI ‘INAH yang nyata-nyata TERLARANG. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا تَبَايَعتُمْ بِالْعِيْنَةِوَأأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِوَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاَيَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِغُواإلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk dengan peternakan sapi, puas dengan pertanian dan meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat kehinaan itu dari kalian, hingga kalian kembali ke jalan agama kalian.” [Abu Dawud hadis no.3464]

Kemungkinan Kedua: Hadis di atas juga mengisyaratkan, bahwa bila penjualan kembali dengan pembayaran tunai atau terutang dengan harga yang sama atau lebih mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian itu dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud, sehingga tidak ada alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah ﷺ berikut:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِالرِّبَا

“Barang siapa melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus menggunakan harga yang termurah. Bila tidak, maka ia telah terjerumus dalam praktik riba.” [Riwayat Abu Dawud hadis no. 3463]

Pantangan Kedua: Menjual Kembali Di Tempat Penjual Pertama

Barang yang kita beli pada dasarnya telah menjadi milik kita, sehingga idealnya kita harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi padanya. Keuntungan menjadi milik kita, dan sebaliknya, kerugian pun kita yang menanggungnya- sebagaimana telah dijelaskan diatas. Namun kadang kala, karena keinginan untuk memerkecil risiko, maka sebagian pedagang melakukan penjualan kembali barang yang telah ia beli, sedangkan barang tersebut masih berada di tempat penjual pertama.

Kita bisa tebak, siapakah yang rela membeli barang dari kita, sedangkan kita, dan juga barang yang kita jual, masih berada ditempat penjual pertama. Secara logika, apa untungnya membeli dari kita, padahal pembeli mampu membeli langsung dari penjual pertama.

Dengan merenungkan hal ini kita dapat melihat, bahwa pada praktik semacam ini, yaitu menjual kembali, padahal barang masih berada di tempat penjual pertama, terdapat celah terjadinya praktik riba. Biasanya, yang sudi membeli dari penjual kedua, sedangkan ia-calon pembeli- telah sampai di tempat penjual pertama, adalah orang yang tidak mampu melakukan pembayaran tunai. Dengan demikian, sejatinya penjual kedua hanya sebatas mengutangi sejumlah uang kepada pembeli kedua, dan kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari piutang tersebut.

عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّااسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأعْطَانِي بِهِ رِجْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتِ فَقَالَ لاَ تَبِعهُ حَيْثْهُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السَّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَنَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

“Sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan: “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar. Ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki menemuiku dan menawar minyak tersebut. Ia menawarkan keuntungan yang cukup banyak. Tanpa pikir panjang aku pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran darinya). Namun, tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Lalu ia berkata: ’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Rasulullah ﷺ melarang dari menjual kembali barang di tempat pembeliannya, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pembeli ke tempatnya sendiri.” [Riwayat Abu Dawud hadis no. 3501 dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadis Hasan dalam kitabnya, Shahih sunan Abu Dawud hadis no.3499]

Pantangan Ketiga: Menjual Sebelum Menerima Barang

Di antara hal yang harus kita waspadai sebelum kita menjual kembali barang pembelian kita ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang kita beli belum kita terima, karena dalam proses pengiriman atau bahkan sedang dalam proses produksi, maka kita TIDAK DIBENARKAN untuk menjualnya kembali, sampai barang itu benar-benar tiba di tangan kita. Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Kita bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi, maka sudah dapat kita tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau jasa.

عَنِ ابْنِ عَبَّا سٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyalllahu anhuma menuturkan: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa membeli bahan makanan, maka JANGANLAH ia menjualnya kembali, hingga ia benar-benar telah menerimanya.’” Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: ”Dan saya berpendapat, bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” [Riwayat Bukhari hadis no. 2025 dan Muslim hadis no. 1525]

Tahwus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma:

قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَكَ دَرَهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: ’Bagaimana bisa demikian?’ Ia menjawab: ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual Dirham dengan Dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.’”[Riwayat Bukhari hadis no. 2025]

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut:

“Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 Dinar-misalnya-, dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 Dinar, dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 Dinar dengan harga 120 Dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4/348-349]

Ketentuan Keempat: Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian

Di antara konsekuensi akad jual beli ialah, kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjalin antara mereka, tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. [Al-Maidah : 1]

Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga kita wajib memenuhi akad yang telah kita sepakati. Rasulullah ﷺ menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih, selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut, maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” [Bukhari hadis no. 2006 dan Muslim hadis no. 1531]

Ketentuan Kelima: Bebas Menentukan Harga Jual

Di antara konsekuensi atas kepemilikan kita terhadap suatu barang yang telah kita beli, maka kita berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana kita pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang kita kehendaki darinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh kita pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan, bahwa kita bebas memasang target keuntungan yang kita suka.

Kisah berikut adalah salah satu dalil yang menguatkan penjelasan ini:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرٍى بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَا هُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَالَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبحَ فِيهِ

“Sahabat Urwah al-Bariqy Radhiyallahu anhu mengisahkan: “Rasulullah ﷺ memberiku uang satu Dinar untuk membeli seekor kambing kurban, atau seekor kambing. Berbekal uang satu Dinar, aku membeli dua ekor kambing, dan kemudian aku menjual kembali salah satunya seharga satu Dinar. Selanjutnya aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu Dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah ﷺ mendoakan keberkahan pada perniagaan Sahabat Urwah, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” [Riwayat Bukhari hadis no.3443]

Diringkas dari tulisan berjudul: “Hukum-Hukum Umum Seputar Akad Jual Beli” oleh Al-Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA hafizhahullah

Sumber: https://almanhaj.or.id/3269-hukum-hukum-umum-seputar-akad-jual-beli.html

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 06, Tahun ke-11/Al-Muharram 1433 (Des’ 11 – Jan – 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]