بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#ManhajAkidah
HUKUM DIALOG IMAJINER ANTARA ALLAH DAN HAMBA-NYA
Dialog Imajiner ternyata menyimpan sejuta masalah. Karena termasuk berdusta atas nama syariat. Islam pun melarang kita utk menyebarkannya, karena Nabi ﷺ menyebutnya sebagai pendusta.
Pertanyaan:
Sering ana membaca artikel-artikel yang digambarkan dalam bentuk dialog imajiner. Yang menjadi masalah adalah, dialog tersebut melibatkan Allah, Malaikat, setan bahkan Para Nabi. padahal sesungguhnya tidak pernah terjadi dialog tersebut. Bolehkah membuat tulisan seperti itu?
Ini contoh dialog imajiner (hanya cuplikan) saja:
Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang tukang kayu yang sangat miskin telah mendengar akan wasiat tersebut, lalu diberitahu kepada istrinya, apakah dia perlu mengambil kesempatan ini untuk menjadi kaya. Istrinya berkata: “Wahai suamiku, apalah artinya menjaga mayat tersebut selama 40 hari, dibandingkan kerjamu ketika menebang kayu di dalam hutan, dan bertemu dengan harimau dan hantu penunggu hutan. Tukang kayu tersebut dengan tergesa-gesa segera datang ke rumah konglomerat tersebut untuk memberitahukan kepada ahli waris konglomerat tersebut akan kesanggupannya. Keesokan harinya dikebumikanlah jenazah Sang Konglomerat, si Tukang kayu itu pun ikut turun ke dalam liang lahat bersama kapaknya.
Setelah tujuh langkah para pengantar jenazah meninggalkan area pemakaman tersebut, maka datanglah Malaikat Mungkar dan Nakir ke dAlam Kubur tersebut. Si Tukang kayu menyadari siapa yang datang, maka ia segera agak menjauhkan diri dari mayat konglomerat tersebut. Terbetik di pikirannya, bahwa sudah tiba saatnya Sang konglomerat tersebut akan diinterogasi oleh Mungkar dan Nakir. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Mungkar dan Nakir malah menuju ke arahnya dan bertanya: “Apa yang kau buat di sini”?. Aku menemani mayat ini selama 40 hari untuk mendapatkan setengah harta wasiatnya” jawab si Tukang kayu. “Apa harta yang ada pada kau sekarang”? lanjut Mungkar-Nakir. “Aku cuma memiliki sebatang kapak ini saja untuk mencari rezeki” timpal si tukang kayu. Kemudian Mugkar-Nakir beritanya lagi: “Dari mana kau dapat kapak ini”?. “Aku membelinya” balas si tukang kayu. Lalu pergilah Mungkar dan Nakir di hari pertama dari dAlam Kubur tersebut. Hari kedua mereka datang lagi dan bertanya: “Apa yang kau buat dengan kapak ini”?. “Aku menebang pohon untuk dijadikan kayu bakar untuk dijual” sergah tukang kayu. Di hari ketiga di tanya lagi: “Pohon siapa yang kau tebang dengan kapak ini?. “ Pohon itu adanya di hutan belantara, jadi tidak ada yang punya” timpalnya. “Apa kau yakin?” lanjut malaikat. Kemudian mereka menghilang dan datang lagi di hari ke empat. Kemudian mereka bertanya lagi “Adakah kau potong pohon tersebut dengan kapak ini dengan ukurannya dan beratnya yang sama untuk dijual? “Aku potong dikira-kira saja, mana mungkin ukurannya bisa sama rata” tegas tukang kayu. Begitu terus yang dilakukan malaikat Mungkar Nakir datang dan pergi sampai tak terasa sekarang 39 hari sudah dan yang ditanyakan masih berkisar dengan kapak tersebut.
Mohon pencerahannya ustadz.
Jawaban:
Kita dilarang keras berbicara tentang masalah yang gaib, masalah Akhirat atau pertanyaan di kuburan, atau semua kejadian masa depan atau kejadian masa silam, tanpa bukti dan dalil yang Shahih. Karena berbicara masalah yang gaib tanpa dalil, pasti salah dan statusnya dusta.
Jika dusta atas nama makhluk hukumnya haram dan terlarang, berdusta atas nama Allah hukumnya jauh lebih terlarang.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) memersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan bebicara atas nama Allah, apa yang tidak kamu ketahui.” [QS. Al-A’raf:33]
Semua informasi tentang syariat, baik yang berkaitan masalah hukum fikih maupun yang berkaitan dengan akidah, harus berdasarkan dalil yang Shahih dan jelas. Pelanggaran dalam hal ini, termasuk berbicara tentang Allah, sementara kita tidak memiliki ilmunya.
Apa Hukumannya?
Ayat di atas tidak memberikan ancaman hukuman apapun. Akan tetapi disebutkan dalam hadis, Rasulullah ﷺ memberi ancaman sangat keras untuk perbuatan semacam ini. Beliau ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Siapa yang berdusta atas namakku, hendaknya dia siapkan tempatnya di Neraka. [HR. Bukhari]
Dalam lafal yang lain:

مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Siapa yang berbicara atas namaku, padahal aku tidak pernah mengucapkannya, hendaknya dia siapkan tempatnya di Neraka. [HR. Bukhari]
Demikian ancaman keras untuk orang yang berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Kita bisa bayangkan, bagaimana dengan hukuman untuk orang yang berdusta atas nama Allah. Tentu saja hukumannya lebih berat.
Dialog imajiner seperti yang disebutkan di atas merupakan contoh berbicara atas nama Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Namanya saja dialog imejiner, jelas tidak memiliki bukti maupun dalil yang Shahih. Kita tidak perlu ragu untuk menyebutnya sebagai KEDUSTAAN atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Maksud yang Baik, Tidak Melegalkan Cara yang Buruk
Bisa jadi maksud orang ini sangat baik. Dia hendak mengingatkan masyarakat tentang betapa ngerinya pertanyaan kubur. Sehingga selayaknya kita perlu banyak waspada, agar bisa menjawab pertanyaan di Alam Kubur dengan benar. Namun tujuan yang baik ini TIDAK BOLEH dilakukan dengan cara yang melanggar syariat. Para ulama menetapkan kaidah:

الغاية تبرر الوسيلة

Tujuan tidak bisa melegalkan sarana yang tidak baik
Lebih dari itu, masih banyak cara yang dibenarkan untuk menyampaikan nasihat tentang Alam Kubur atau nasihat tentang Akhirat.
Jangan Disebarkan!!
Setelah memahami bahwa dialog imajiner termasuk BERDUSTA atas nama Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sikap yang harus kita lakukan adalah tidak boleh membenarkannya, termasuk menyebarkannya. Karena kita dilarang menyebarkan kedustaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

“Siapa yang menyampaikan hadis dariku, dan dia menyangka bahwa itu dusta, maka dia termasuk salah satu pendusta.” [HR. Muslim dalam Mukadimah, Turmudzi dalam Sunannya]
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menyebut orang yang menyebarkan hadis dhaif atau hadis yang dianggap palsu, sebagai salah satu pendusta. Tentu saja ancamannya akan lebih parah, ketika kita yakin bahwa yang kita sebarkan adalah sebuah kedustaan.
Apa beda ancaman pertama dan kedua?
Pada kasus pertama, terdapat ancaman ‘Siapkan tempatnya di Neraka’ dan pada kasus kedua, ancaman yang disebutkan, ‘Dia salah satu pendusta’.
Dua ancaman ini berbeda, sehingga tentu saja kasusnya beda. Untuk ancaman pertama, ancaman agar menyiapkan dirinya di Neraka, berlaku untuk orang yang MEMBUAT informasi dusta atas nama Rasulullah ﷺ. Padahal beliau ﷺ tidak pernah menyabdakannya.
Sementara ancaman kedua, pelakunya disebut pendusta, berlaku untuk orang yang menyebarkan hadis yang dia sangka itu dusta, atau dia yakini itu dusta.
Allahu a’lam.
 
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/18075-hukum-dialog-imajiner-antara-tuhan-dan-hamba.html