Bismillah

HUKUM DEMO/DEMONSTRASI, DEMOKRASI DAN MONARKI
Oleh: Al-Ustadz Khalid Basalamah hafizhahullah

https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/videos/1783526735222818/

Tidak pernah ada dalil syari tentang bolehnya demonstrasi. Yang ada dalilnya justru, sesorang, masuk kepada pihak tertentu, Muslim atau, pemimpinnya, atau siapapun yang berbuat salah, yang dia nasihati, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر

“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat ‘adil (benar) yang disampaikan di sisi penguasa yang zalim/jahat” [HR. Abu Dawud no. 4344, At-Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011, Al-Khathiib dalam Taariikh-nya 7/28, dan yang lainnya; shahih].

Mengapa disebut jihad yang paling besar? Tidak lain karena ia telah berani menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa, dengan cara menemuinya empat mata. Bisa jadi ia ditangkap, dipenjara, atau bahkan dibunuh, karena nasihat yang disampaikannya. Dan itulah jihad baginya.

Kita tetap dituntut untuk menjelaskan kepada umat, bahwa yang haq itu adalah haq, dan yang bathil adalah bathil, tanpa perlu kita mengeluarkan perkataan-perkataan yang bernada mencela pemerintah/penguasa yang memrovokasi massa, serta membakar emosi khalayak. Kita ucapkan perkataan-perkataan yang mulia kepada penguasa, tanpa ada kesan menjilat. Tetap tegas, akan tetapi sesuai Sunnah.

Wallahu ta’ala a’lam.