بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
HUKUM DAN WAKTU PELAKSANAAN SHALAT GERHANA
 
Hukum Shalat Gerhana
Apa hukum Shalat Gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan Shalat Gerhana. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
 
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
 
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” [HR. Bukhari no. 1047]
 
Karena dari hadis-hadis yang menceritakan mengenai Shalat Gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaidah Ushul Fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
 
Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka TIDAK ADA keharusan melaksanakan Shalat Gerhana. Karena Shalat Gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.
 
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana
 
Waktu pelaksanaan Shalat Gerhana dimulai sejak mulainya gerhana muncul dan berakhirnya hingga matahari/bulan itu tampak kembali secara sempurna. Karenanya, shalat yang dikerjakan di antara kedua waktu ini sudah dinamakan sebagai Shalat Gerhana, walaupun selesainya tidak bertepatan dengan selesainya gerhana. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ
 
“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” [HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904]
 
Shalat Gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka Shalat Gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah:
 
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
 
“Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” [HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadis ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana, termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka Shalat Gerhana tersebut tetap dilaksanakan.
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
 
#fikihshalat, #shalat #sholat #solat #salat #hukum #waktupelaksanaan #kapankahshalatgerhana #gerhanamatahari #gerhanabulan #khusuf #kusuf #khusuuf #kusufain