بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM BOIKOT PRODUK NON-MUSLIM
 
Pertanyaan:
Sekarang banyak masyrakat memboikot produk-produk non-Muslim, khususnya makanan seperti Pizza, KFC, dll, atau tidak belanja di gerai non-Muslim, sedangkan barang-barang tersebut halal, sudah tersertifikasi halal MUI.
 
Bagaimana Ustadz menanggapai hal ini?
Karena menurut saya produk ini halal untuk dimakan. Dan kalau saya tidak salah pernah mendengar, Rasulullah ﷺ pun pernah bertransaksi dengan orang non-Muslim.
 
Dijawab oleh al-Ustadz Al Imam Abu ‘Abdillah حفظه الله
 
Di antara prinsip agama Islam adalah benci kepada kekufuran dan pelakunya, termasuk di dalamnya orang Yahudi dan Nasrani. Namun apakah kebencian itu mengharuskan kita memboikot produk mereka? Tentu tidak. Disebabkan dalam tinjauan Islam, boleh seorang Muslim melakukan transaksi muamalah dengan non-Muslim, sebagaimana ini diketahui dalam Sirah Nabawiyyah.
Dan disisi lain, secara kenyataan bahwa kita tidak sanggup untuk merealisasikan pemboikotan tersebut, karena konsekuensinya, harus kita tinggalkan semua produk non-Muslim, termasuk mobil dll.
 
Lebih uniknya, seruan tersebut tidak pernah kita dengar dalam riwayat yang sahih dari Rasulullah ﷺ, begitu juga sahabatnya setelah beliau.
 
Justru Rasulullah ﷺ selalu menyerukan untuk memboikot akhlak dan tradisi orang kafir.
 
Bagaimana kalau kita beralih dalam objek pemboikotan, dengan memboikot akhlak dan tradisi kuffar.
Pasti akan menjadi sesuatu yang menghebohkan non-Muslim.
 
Maka boleh saja memakan makanan yang disebutkan di atas, jika kita yakin tidak ada unsur keharaman dalam prosesi penghidangan makanan tersebut.
 
Baarokallaahu fiikum.
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM BOIKOT PRODUK NON-MUSLIM