بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HUKUM AZAN DAN IQAMAT BAGI WANITA YANG HENDAK SALAT
 
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
 
Lajnah Ad Da’imah menetapkan, bahwa tidak disunnahkan bagi wanita untuk azan maupun iqamat, baik untuk salat sendiri maupun untuk salat berjamaah dengan jamaah khusus para wanita. [Fatawa Lajnah Da’imah VI:82-83]
 
Ini juga perkataan Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Fatawanya, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah X:356. Juga pendapat dari Syaikh Muqbil. Namun agaknya dalam hal ini yang lebih mendekati kebenaran, bahwa wanita tetap dianjurkan untuk azan dan iqamat dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut:
 
1) Jika dilakukan dalam salat sendirian, maka azannya tidak boleh keras.
 
2) Bila dalam salat berjamaah khusus akhwat, maka azannya juga tidak boleh keras, apa lagi pakai mikrofon.
 
3) Tidak boleh dan tidak sah jika wanita azan, sementara ada komunitas laki-laki bersama dia saat salatnya. Yang boleh azan dan iqamat dalam kondisi demikian hanya laki-laki.
 
Jika ketiga ketentuan di atas terpenuhi, maka wanita disunnahkan azan dan iqamat tatkala akan salat, sebagaimana pria.
 
Dalil Atas Masalah Ini
 
Dalil Pertama: Mengisahkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha:
 
أَنَّهَا كَانَتْ تُؤَذِّنُ وَتُقِيمُ وَتَؤُمُّ النِّسَاءَ وَتَقُومُ وَسَطَهُنَّ
 
“Bahwasanya beliau (Aisyah radhiallahu ‘anha) azan, iqamat, dan mengimami para wanita. Dan ia (Aisyah radhiallahu ‘anha) berdiri (saat mengimami) dengan posisi di tengah-tengah.” [HR. Baihaqi no.1781, Ibnu abi Syaibah no.4954 dan Hakim no.731]
 
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Laits bin Abi Salim yang menurut al Hafizh rahimahullah dalam Tahdzib at Tahdzib 277: “Asyaddu dha’fan” (parah kelemahannya). Namun Syaikh Shadiq bin Muhammad Al Baidhani hafizhahullah mengatakan. bahwa atsar ini Hasan, karena adanya jalur pendukung lainnya. (http://www.albidhani.com/play.php?catsmktba=468)
 
Syaikh Al Albani rahimahullah mengemukakan hadis penguatnya dari jalur Hujairah bin Husain. [Lihat Tamaamul Minnah, hal.154-155]
 
Dalil Kedua: Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya:
 
هل على النساء أذان ؟ فغضب, وقال (أنهى عن ذكر الله ؟!!)
 
“Apakah para wanita juga azan? Marahlah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma (mendengar pertanyaan itu), lalu beliau berkata: ”Apakah pantas bagiku melarang dari mengingat Allah”. [Atsar ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Syaibah I:223. Kata Al Albani rahimahullah dalam Tamaamul Minnah 152: “إسناده جيد” Sanadnya baik]
 
Syaikh Al Albani rahimahullah setelah mengemukakan beberapa atsar yang terkait dengan posisi imam wanita dalam salat berjamaah, dan juga adanya azan dan iqamat bagi yang salat hanya berisi komunitas wanita, sebagaimana salah satunya kami telah kutip di atas, maka beliau berkata:
 
وبالجملة فهذه الآثار صالحة للعمل بها ولاسيما وهي مؤيدة بعمومقوله صلى الله عليه وسلم: “إنما النساء شقائق الرجال…”
 
“Kesimpulannya, sejumlah atsar ini dapat dijadikan landasan beramal. Terlebih lagi hal ini memerkuat apa yang disabdakan Nabi ﷺ: “Wanita adalah bagian dari pria.“ [Sifat Salat Nabi ﷺ, selengkapnya lihat mulai hal.153-155]
 
Imam Zakaria Al Anshari As Syafi’i rahimahullah berkata:
 
وتقيم المرأة لها وللنساء ندبا (ولا تؤذن) أي لا يندب أذانها لها ولا لهن لأنه يخاف من رفعها الصوت به الفتنة (فإن أذنت) لها أو لهن (سرا لم يكره) وكان ذكر الله تعالى (أو جهرا) بأن رفعت صوتها فوق ما تسمع صواحبها وثم أجنبي (حرم) كما يحرم تكشفها بحضرة الرجال
 
“Disunnahkan perempuan mengumandangkan iqamah bagi dirinya dan perempuan lainnya. Namun tidak disunnahkan azan bagi mereka yang mau salat sendirian maupun ketika hendak salat berjamaah, karena dikhawatirkan terjadinya fitnah ketika dikeraskan suaranya. Walau begitu, kalau ia azan baik untuk dirinya (salat sendirian) atau untuk yang lainnya (salat berjamaah khusus komunitas akhawat) dengan suara pelan dan tak dikeraskan, maka ini tidak dimakruhkan, dan terhitung bagian dari zikir kepada Allah. Tetapi ketika mengeraskan suara azan/iqamatnya sampai terdengar orang di sekitarnya, dan di sana terdapat ajnabi (non mahram), maka haram, seperti haramnya ia tatkala membuka auratnya di hadapan lelaki.” [Asnal Mathoolib I:126]
 
Kesimpulan:
Wanita boleh, bahkan disunnahkan, azan dan iqamat sebelum salatnya, baik tatkala akan salat sendirian, atau salat berjamaah khusus komunitas wanita, jika memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
 
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
 
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HUKUM AZAN DAN IQAMAT BAGI WANITA YANG HENDAK SALAT