بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HEWAN KURBAN HARAM KARENA DIKULITI SEBELUM MATI TOTAL?
 
Tersebar artikel dari sebagian aktivis makanan halal, bahwa jika hewan kurban selesai disembelih kemudian dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya, maka dagingnya haram. Alasan mereka, karena hewan ketika disembelih terkadang tidak langsung mati total. Dan jika dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya ketika itu, maka ia akan mati bukan karena sembelihan, namun karena dikuliti, sehingga dagingnya haram.
 
Kami sayangkan, mereka yang mengeluarkan statement tersebut tidak menyokong pernyataannya dengan dalil atau keterangan ulama sedikit pun. Karena perkara halal-haram dalam agama, maka sudah semestinya didasari oleh dalil dan juga keterangan dari para ulama. Oleh karena itu, akan kita uraikan masalah ini dengan secara ringkas, insyaAllah.
 
Hewan Sembelihan Halal Ketika Sudah Disembelih
 
Kita ketahui bersama, bahwa hewan sembelihan menjadi halal karena dilakukan penyembelihan padanya. Allah ﷻ berfirman:
 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
 
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” [QS. Al-Maidah: 3]
 
Dan cara penyembelihan adalah dengan Dzabh dan Nahr. Disebuntukan dalam kamus Lisaanul ‘Arab:
 
الذَّبْحُ: قَطْعُ الحُلْقُوم من باطنٍ عند النَّصِيل
 
“Adz-Dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah.”
 
Sedangkan an-Nahr, definisinya disebuntukan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha sebagai berikut:
 
النَّحْر: ذكاة الإبل: طعنها في أسفل العنق عند الصدر
 
“Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada.“
 
Maka penyembelihan sudah sah ketika yang menyembelih sudah memotong tenggorokan dari hewan sembelihan, atau menusuk leher dari unta, sehingga mengalirkan sebagian besar darahnya.
 
Ini juga diisyaratkan oleh hadis dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ’anhu, Nabi ﷺ bersabda tentang alat sembelihan:
 
كُلُ – يَعْنِي – ما أنْهَرَ الدَّمَ، إلَّا السِّنَّ والظُّفُرَ
 
“Alat sembelihan adalah semua yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku.” [HR. Bukhari no. 5506]
 
Maka sekali lagi, sembelihan sudah terpenuhi dengan selesai dilakukannya Dzabh atau Nahr. Dan hewan kurban sudah halal statusnya sejak itu. Sehingga tidak benar jika dikatakan hewan yang sudah disembelih statusnya bisa menjadi haram karena dikuliti.
 
Dimakruhkan Menguliti Sebelum Mati
 
Namun memang, memotong dan menguliti hewan sebelum mati total hukumnya makruh, karena ini bentuk tidak ihsan dalam penyembelihan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
 
إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
 
“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam hukuman qishash), maka bunuhlah dengan ihsan. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan ihsan. Tajamkan pisaumu dan tenangkan hewan sembelihanmu.” [HR. Muslim no. 1955]
 
Seorang ulama Hanafiyah, Muhibbuddin Al-Buldahi, dalam kitab Al-Ikhtiyar lit Ta’lil Al-Mukhtar (5/12) mengatakan:
 
وَيُكْرَهُ سَلْخُهَا قَبْلَ أَنْ تَبْرُدَ
 
“Dimakruhkan menguliti hewan sebelum ia dingin (mati total).”
 
Namun hukum makruh ini hanya terkait perbuatan menguliti dan memotong sebelum mati total. Adapun dagingnya maka halal, selama sudah dilakukan Nahr atau Dzabh. Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah (3/428) mengatakan:
 
كسر رقبة الذبيحة قبل أن تبرد. فإن نخع، أو سلخ قبل أن تبرد، لم تحرم الذبيحة؛ لوجود التذكية بشرائطها
 
“Memotong leher hewan sebelum dia dingin walaupun sampai keluar darah dari kerongkongannya, atau mengulitinya sebelum dia dingin, maka tidak haram dagingnya, karena sudah tercapai syarat-syarat penyembelihan”.
 
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As-Saniyyah:
“Dimakruhkan menguliti hewan atau memotong anggota badannya sebelum ia mati total. Ini disepakati oleh Empat Madzhab: Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Alasannya adalah sebagai berikut:
 
Pertama: Hal tersebut dapat menyiksa si hewan. Namun, ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Karena pelarangan hal ini (menguliti sebelum mati total) itu karena faktor tambahan, yaitu bertambahnya rasa sakit yang dirasakan si hewan. Sehingga ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram.
 
Kedua: Hal tersebut dapat memercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar.” [Sumber: https://dorar.net/feqhia/3731).
 
Maka daging hewan kurban itu tetap halal, selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total, sebelum memotong atau mengulitinya. Namun jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.
 
Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan, kecuali didukung oleh dalil, atau minimal pernyataan ulama. Tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.
 
Wallahu a’lam.
 
Penulis: Yulian Purnama
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HEWAN KURBAN HARAM KARENA DIKULITI SEBELUM MATI TOTAL?