HATI-HATI: SUDAH KAFIRKAH KITA TANPA DISADARI?

Perhatian: Allah ﷻ lah yang Memvonis Kafir, Orang Yahudi, Nasrani, Majusi atau Sejenisnya

Kaidah Syariat: Barang Siapa Tidak Mengafirkan Orang Kafir, Maka Ia Kafir!

Maksudnya adalah, apabila ia tidak meyakini kekafiran orang-orang yang telah dinyatakan kafir oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ, seperti Fir’aun, Abu Lahab dan sejenisnya, maka DIA KAFIR. Atau bila seseorang mengatakan Yahudi, Nasrani, Majusi atau sejenisnya bukan kafir, bahkan meyakini mereka termasuk sebagai kaum Muslimin, maka DIA KAFIR. Karena konsekwensinya, orang itu tidak berlepas diri dari orang-orang kafir tersebut. Allah ﷻ berfirman:

“Artinya: Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah: 51]

Dengan demikian ia telah MENENTANG hukum Allah, yang telah menjatuhkan VONIS KAFIR terhadap orang-orang tersebut. Sama halnya seperti orang-orang yang meyakini kesatuan agama, yaitu mereka berkeyakinan semua agama adalah sama. Beranggapan bahwa orang Nasrani dan Yahudi juga merupakan orang-orang Muslim Mukmin. Maka orang yang berkeyakinan seperti itu bisa jatuh vonis kafir,apabila telah terpenuhi syarat-syarat takfir (vonis kafir) dan tidak ada lagi penghalangnya.

Syaikh Bakar Abu Zaid mejelaskan masalah ini sebagai berikut:

“Setiap Muslim yang mengimani Allah ﷻ sebagai Rabb-nya, Islam sebagai agamanya, Muhammad ﷺ sebagai Nabi dan Rasul-Nya, (ia) wajib menaati Allah dengan membenci orang-orang kafir, Yahudi, Nasrani dan kaum kafir lainnya. Wajib memusuhi mereka karena Allah, tidak mencintai dan mengasihi mereka, tidak loyal dan tidak menyerahkan urusan kepada mereka, sehingga mereka (Yahudi,Nasrani dan kaum kafir lainnya – pent) beriman kepada Allah ﷻ semata, memeluk Islam sebagai agama mereka, dan beriman kepada Muhammad sebagai nabi dan rasul mereka. Allah berfirman:

“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” [Al-Maidah: 51]

Di antara bukti terputusnya wala (loyalitas) antara kita dengan mereka, ialah tidak adanya waris-mewarisi antara Muslim dan kafir selama-lamanya. Setiap Muslim WAJIB MEYAKINI KEKUFURAN setiap orang yang menolak memeluk Dienul Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani maupun selainnya. WAJIB MENAMAINYA KAFIR. Wajib meyakini mereka sebagai musuh, dan meyakini mereka sebagai penduduk Neraka. Allah berfirman:

“Artinya: Katakanlah: “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang memunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk” [Al-A’raf: 158]

Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:

“Artinya: Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani, lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa,melainkan ia pasti termasuk penduduk Neraka”.

Oleh karena itu pula, barang siapa tidak mengafirkan Yahudi dan Nasrani, maka DIA KAFIR. Ini sebagai konsekuensi dari kaidah syariat: “Barang siapa tidak megkafirkan orang kafir, maka ia kafir”.

Sehingga, siapapun pada hari ini, TIDAK DIBENARKAN tetap bertahan memegang dua syariat tersebut, yaitu agama Yahudi dan Nasrani. Apalagi memeluk salah satu dari keduanya. TIDAK DIBENARKAN memeluk agama selain agama Islam. Dan TIDAK DIBENARKAN berpredikat SELAIN sebagai Muslim, atau sebagai pengikut millah Ibarahim  [Fatawa Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy].

 

Dinukil dari tulisan berjudul: “KAFIRKAH ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR? Oleh Ustadz Al-Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani hafizhahullah

Sumber: https://almanhaj.or.id/2190-kafirkah-orang-yang-tidak-mengafirkan-orang-kafir.html