بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HARUSKAH SUAMI MEMBERI UANG JAJAN SETIAP BULAN UNTUK ISTRINYA?

 

Fatwa Samahatusy Syaikh’Abdul Aziiz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh hafidazhullah

(Mufti Aam dan Ketua Haiah Kibaril Ulama Kerajaan Saudi Arabia)

 

Pertanyaan:

Bolehkah seorang istri meminta uang bulanan dengan jumlah tertentu kepada suaminya? Alasannya karena ia tidak bekerja, dan ingin memiliki uang pribadi, atau untuk maksud tertentu lainnya. Atau dengan tujuan untuk disumbangkan, karena uang tersebut sudah menjadi miliknya?

Apakah ia boleh membelanjakan uang tersebut untuk mendapatkan barang yang tidak diridhai suaminya?

Bolehkah seorang suami membayarkan zakat emas istrinya?

Jawaban:

Seorang istri berhak menerima nafkah dan pakaian dari suaminya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ saat khutbah Wada’:

استوصوا بالنساء خيرا ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“Berwasiatlah kepada para istri dengan kebaikan. Mereka memiliki hak atas kalian, rezeki mereka, pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Ibnu Majah,  Ahmad bin Hambal)

 

Maka wajib bagi seorang suami memberi pakaian istri dan nafkah yang menjadi haknya. Nafkah terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Jika istri telah terpenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, makanannya, pakaiannya, maka inilah nafkah yang wajib.

Adapun jika istri meminta sejumlah uang bulanan dikarenakan ia tidak bekerja, sehingga dengan uang tersebut ia punya simpanan sendiri, atau untuk membeli kebutuhan pribadinya, atau sekedar untuk tabungan harta, maka hukumnya tidak wajib.

Yang menjadi kewajiban suami hanyalah memberi nafkah kepada istri (tempat tinggal,  pakaian, makan). Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه

“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”(QS. At Thalaq:7)

 

Manakala seorang suami memberinya sejumlah uang (statusnya sebagai uang titipan-pen) agar si istri dapat membelanjakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah dan kebutuhan pribadinya, maka janganlah ia membeli barang yang tidak disukai oleh suaminya, serta tidak bersedekah dengan uang tersebut, kecuali dengan ijin suaminya. Karena uang tersebut adalah uang suaminya. Adapun jika uang tersebut sudah menjadi miliknya,  seperti jika suami mengatakan padanya:

“Uang nafkah ini milikmu. Penuhilah kebutuhanmu dengan uang ini.”

Kemudian suami tidak menanyakan sisa uang nafkah tersebut, lalu istri menggunakannya (untuk keperluan tertentu), maka jika demikian hukumnya boleh.

Ringkasnya seorang suami tidak berkewajiban memberi istrinya sejumlah uang dengan nilai tertentu.

Nafkah yang wajib adalah pakaian, tempat tinggal dan makanan. Hendaknya si istri tidak membelanjakan harta yang telah diberikan suaminya untuk keperluan rumah tangganya, lalu ia gunakan untuk selain kebutuhan rumah. Janganlah bersedekah dan memberi sumbangan dari uang tersebut. Dia hanya berhak menggunakannya pada perkara yang telah ditentukan suaminya.

Adapun zakat emas pada perhiasan wanita yang terdapat pada asesoris pakaian atau perhiasan yang dipakai langsung, maka tidak ada zakat untuknya. Wanita tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan yang ia pakai. Akan tetapi seandainya si istri memiliki sejumlah harta, dan suami membayarkan zakatnya, maka jika suami berniat dengan niat seperti istri, maka zakatnya sah. Adapun bila istri tidak berniat bayar zakat, (meskipun suami sudah membayarkan), maka zakatnya tidak sah.

Catatan redaksi:

Dari pemaparan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan, bahwa seorang suami tidak berkewajiban memberikan “Uang jajan” setiap bulan untuk istrinya. Uang jajan disini bermaksud uang tambahan di luar kebutuhan primer (sandang, papan dan pangan). Manakala seorang istri telah tercukupi kebutuhan primer di atas, maka sejatinya sang suami telah menunaikan kewajibannya, yaitu memberi nafkah kepada istri.

Namun bukan berarti suami tidak boleh memberi uang tambahan untuk keperluan sekunder istri. Bahkan sebaliknya, dianjurkan suami berbuat baik, terlebih kepada istri dan anak-anaknya. Seperti misalnya memberi tambahan:

– Uang untuk membeli buku-buku agama.

– Uang untuk membeli pulsa, sehingga si istri bisa menyambung silaturrahmi dengan orangtua dan keluarganya.

– Uang untuk membeli data internet, sehingga si istri bisa belajar agama jarak jauh.

– Uang untuk perawatan tubuh.

– Uang untuk membeli kosmetik agar penampilan makin cantik hanya di depan suaminya.

Dan kebutuhan-kebutuhan sekunder lain yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Terlebih bila kebutuhan tersebut terkait dengan agama si istri, maka lebih ditekankan bagi suami agar memfasilitasi istrinya, sehingga mampu belajar agama dengan baik dan benar. Allahua’lam.

 

****

Sumber: www.alifta.net

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com

Artikel wanitasalihah.com