بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Mutiara_Sunnah

HARAMNYA PEMBERONTAKAN KEPADA PENGUASA MUSLIM YANG ADIL MAUPUN YANG ZALIM

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ

“Barang siapa yang melihat suatu (kemungkaran) yang ia benci pada pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya, barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah (pemerintah) sejengkal saja, kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَة وَأُمُورًا تُنْكِرُونَهَا قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ

“Sesungguhnya kalian akan melihat (pada pemimpin kalian) kecurangan dan hal-hal yang kalian ingkari (kemungkaran)”. Mereka bertanya: “Apa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?” Beliau ﷺ menjawab: “Tunaikan hak mereka (pemimpin) dan mintalah kepada Allah, hak kalian.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّة لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Akan ada sepeninggalku para penguasa yang tidak meneladani petunjukku dan tidak mengamalkan sunnahku. Dan akan muncul di antara mereka (para penguasa), orang-orang yang hati-hati mereka adalah hati-hati setan dalam jasad manusia.” Aku (Hudzaifah) berkata: “Bagaimana aku harus bersikap, jika aku mengalami hal seperti ini?” Rasulullah ﷺ bersabda: “Engkau tetap dengar dan taat kepada pemimpin itu, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, maka dengar dan taatlah.” [HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu’anhu]

Sahabat yang Mulia Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu berkata:

دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَايَعْنَاه فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Rasulullah ﷺ menyeru kami, lalu kami pun membai’at beliau ﷺ. Di antara sesuatu yang beliau ambil bai’at atas kami adalah, kami membai’at beliau untuk senantiasa mendengar dan taat kepada pemimpin, baik pada saat kami senang maupun susah; sempit maupun lapang, dan dalam keadaan hak-hak kami tidak dipenuhi, serta agar kami tidak berusaha merebut kekuasaan dari pemiliknya. Beliau ﷺ bersabda: “Kecuali jika kalian telah melihat kekafiran yang nyata, sedang kalian memiliki dalil dari Allah tentang kekafirannya.” [HR. AAl-Bukhar dan Muslim]

Sahabat yang Mulia Wail bin Hujr radhiyallahu’anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجُلٌ سَأَلَهُ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَمْنَعُونَا حَقَّنَا وَيَسْأَلُونَا حَقَّهُم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ

“Aku mendengar Rasulullah ﷺ ketika seseorang bertanya kepada beliau ﷺ: “Apa pendapat Anda jika para pemimpin kami tidak memenuhi hak kami (sebagai rakyat), namun tetap meminta hak mereka (sebagai pemimpin)?” Rasulullah ﷺ bersabda: “Dengar dan taati (pemimpin kalian), karena sesungguhnya dosa mereka adalah tanggungan mereka dan dosa kalian adalah tanggungan kalian.” [HR. Muslim dan AAt-Tirmidz, Ash-Shahihah: 3176]

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT BOLEHNYA MEMBERONTAK TERHADAP PEMIMPIN YANG ZALIM KARENA TELAH DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN SALAF

Pertama: Pendapat yang membolehkan pemberontakan adalah pendapat yang SANGAT LEMAH, karena BERTENTANGAN dengan dalil-dalil syariat.

Kedua: Andai benar sekalipun, bahwa sebagian ulama Ahlus Sunnah dahulu ada yang berpendapat boleh memberontak kepada pemimpin yang zalim, maka ketahuilah, setelah itu ulama SEPAKAT atas KEHARAMANNYA.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

قال القاضي وقيل أن هذا الخلاف كان أولا ثم حصل الإجماع على منع الخروج عليهم والله اعلم

“Al-Qodhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Dan dikatakan bahwa khilaf ini terjadi dahulu. Kemudian telah sepakat (ijma’ ulama) akan dilarangnya pemberontakan, wallaahu a’lam.” [Syarah Muslim, 12/229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وقولهم كان يرى السيف يعني كان يرى الخروج بالسيف على ائمة الجور وهذا مذهب للسلف قديم لكن استقر الامر على ترك ذلك لما رأوه قد افضى إلى أشد منه ففي وقعة الحرة ووقعة ابن الاشعث وغيرهما عظة لمن تدبر

“Dan ucapan para Ulama: (كان يرى السيف), maknaknya adalah, dia (Al-Hasan bin Shalih) berpendapat boleh memberontak dengan pedang terhadap penguasa yang zalim. Pendapat ini dahulu merupakan mazhab sebagian Salaf. Akan tetapi setelah itu telah tetap pendapat Salaf akan TIDAK bolehnya melakukan pemberontakan, karena mereka telah melihat, bahwa pemberontakan hanya mengantarkan kepada kondisi yang lebih buruk. Pada peristiwa Al-Harah, pemberontakan Ibnul Asy’ats dan lainnya, terdapat pelajaran bagi orang yang merenunginya.” [Tahzibut Tahzib, 2/250]

Ketiga: Setelah kesepakatan ulama ini, tetapi masih ada saja penuntut ilmu yang menyebarkan pendapat, bahwa ulama berbeda pendapat, dan berdalil dengan perbuatan sebagian ulama yang menyelisihi dalil, maka sesungguhnya ia BUKAN penuntut ilmu melainkan pencari ‘fitnah’.

Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

الذي يقول هذا الكلام (الخروج على الحكام مسألة خلافية) طالب فتنة ليس طالب علم

“Orang yang mengatakan ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah pemberontakan terhadap pemerintah adalah PENCARI ‘FITNAH’ bukan penuntut ilmu.” [Rekaman Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah]

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

 

http://sofyanruray.info/sepanjang-sejarah-kudeta-mudaratnya-lebih-besar-ambillah-pelajaran/