بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

HARAMNYA MERATAPI MAYIT (NIYAHAH)

Banyak kita saksikan di masyarakat ini, ketika musibah kematian menimpa suatu keluarga, anggota keluarga yang ditinggalkan khususnya kalangan wanitanya, ataupun orang-orang yang dekat dengan si mayit, meratapinya dengan menangis meraung-raung, berteriak-teriak menyebutkan kebaikan orang yang meninggal tersebut, memukul-mukul pipi, merobek baju dan perbuatan jahiliah semisalnya. Meratapi mayit dengan menangis meraung-raung inilah yang dikenal dengan istilah niyahah.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Niyahah ini adalah ratapan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita, akan tetapi hal ini banyak dilakukan oleh wanita.” [Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 2/25]

Bahkan di zaman jahiliah (mungkin juga ada di zaman sekarang), ada di antara wanita yang menjadi tukang ratap bayaran. Ia menyediakan dirinya untuk dipanggil guna meratapi orang yang meninggal. Karena itu ia mendapatkan upah.

Ulama sepakat niyahah ini haram hukumnya [Syarhu Muslim 6/236], bahkan termasuk dosa besar, karena datang nash yang berisi ancaman di Akhirat berupa azab bagi pelakunya [al-Kaba’ir, al-Imam Adz-Dzahabi, hlm. 10]

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Dosa niyahah ini tidak akan diampuni kecuali dengan bertobat. Adapun kebaikan-kebaikan yang dilakukan tidak dapat menghapuskannya, karena niyahah termasuk dosa besar. Sementara dosa besar hanya dihapuskan dengan tobatnya si pelaku.” [Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 2/25]

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ، الْفَخْرُ فِي اْلأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَاْلاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ، وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Ada empat hal dari umatku yang termasuk perkara jahiliah yang mereka tidak meninggalkannya yaitu:
• Berbangga-bangga dengan kebanggaan keluarga,
• Mencela nasab,
• Minta hujan kepada bintang-bintang dan
• Niyahah.”
Dan beliau ﷺ menyatakan: “Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertobat sebelum meninggalnya, maka kelak di Hari Kiamat dia akan diberdirikan dengan memakai pakaian panjang dari ter [Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menafsirkan dengan tembaga yang meleleh. (Fathul Majid) (red) musibah (untuk berduka, red)] dan pakaian dari kudis.” [HR . Muslim no. 934]

Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan, bahwa wanita yang berbuat niyahah mendapatkan azab yang demikian karena ia memerintahkan untuk berkeluh kesah dan melarang dari kesabaran. Sementara Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya ﷺ telah memerintahkan untuk bersabar dan mengharap pahala serta melarang dari keluh kesah dan murka ketika datang musibah. [al-Kaba’ir, hlm. 203]

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi (karena meratap ketika ditimpa musibah –pen.), merobek kantung dan menyeru dengan seruan jahiliah.” [HR . al-Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103]

Yang dimaksud dengan “Menyeru dengan seruan jahiliah” adalah melakukan niyahah, menyebut-nyebut kebaikan si mayat dan mendoakan kecelakaan menimpa diri. Demikian kata al-Imam an-Nawawi rahimahullah menukil dari al-Qadhi ‘Iyadh. [Syarhu Shahih Muslim, 2/110]

Abu Musa radhiallahu ‘anhu pernah menderita sakit yang parah hingga ia pingsan dan kepalanya berada di pangkuan salah seorang wanita dari kalangan keluarganya. Maka menjeritlah wanita tersebut, sementara Abu Musa radhiallahu ‘anhu tidak mampu mengucapkan satu kata pun kepada si wanita. Tatkala Abu Musa radhiallahu ‘anhu siuman ia berkata:

أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُوْلُ اللهِ فَإِنَّ رَسُوْلَ للهِ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ

“Aku berlepas diri terhadap apa yang Rasulullah ﷺ berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang meninggikan suaranya (berteriak) ketika terjadi musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika terjadi dan wanita yang merobek pakaiannya ketika terjadi musibah.” [HR . al- Bukhari no. 1296 dan Muslim no. 104]

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan:
“Tatkala datang berita kematian Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah, Nabi ﷺ duduk dan tampak kesedihan pada diri beliau. Aku melihat hal itu dari celah pintu. Lalu datanglah seseorang menemui beliau dengan membawa kabar, “Wahai Rasulullah, istri dan kerabat wanita Ja’far meratap,” katanya sembari menceritakan bagaimana tangisan mereka.

Nabi ﷺ pun memerintahkan orang itu agar melarang mereka dari berbuat demikian. Orang itu pun pergi untuk menunaikan perintah tersebut.

Namun kemudian orang itu kembali lagi dengan berkata: “Demi Allah, sungguh kami tidak mampu mendiamkan mereka.”

Nabi ﷺ berkata:

فَاحْثُ فِي أَفْوَاهِهِنَّ التُّرَابَ

“Taburkan pasir di mulut-mulut mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1305 dan Muslim no. 935]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam syarahnya terhadap hadis di atas membawakan ucapan al-Imam al-Qurthubi rahimahullah berikut ini:
“(Adanya perintah Nabi ﷺ yang demikian –pen.) menunjukkan para wanita itu menangis dengan suara keras. Maka ketika mereka tidak berhenti dari perbuatan demikian, beliau ﷺ memerintahkan agar menyumpal mulut-mulut mereka dengan pasir. Dikhususkan mulut dalam hal ini karena dari mulutlah keluar ratapan tersebut, beda halnya dengan mata misalnya.” [Fathul Bari, 3/207]

Karena haramnya perbuatan niyahah ini maka Rasulullah ﷺ membaiat para wanita shahabiyah agar tidak melakukannya, sebagaimana diceritakan Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha. Ia berkata:

لاَ أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ نَنُوْحَ فَمَا وَفَّتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ وَأُمِّ الْعَلاَءِ وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَتَيْنِ، أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى

“Nabi ﷺ mengambil perjanjian dari kami (para wanita) ketika membaiat, agar kami tidak melakukan niyahah. Tidak ada seorang wanita pun yang berbaiat ketika itu yang memenuhinya kecuali lima orang, yaitu Ummu Sulaim, Ummul ‘Ala’, putri Abu Sabrah istri Mu’adz dan dua wanita lainnya, atau putri Abu Sabrah, istri Mu’adz dan seorang wanita yang lain [Ragu dari rawi, namun yang benar adalah lafal yang memisahkan putri Abu Sabrah dengan istri Mu’adz. (Fathul Bari, 3/219)].” [HR . al-Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936]

Niyahah Termasuk Amalan Kekufuran

Niyahah termasuk amalan kekufuran karena Rasulullah ﷺ menggolongkannya ke dalam perbuatan jahiliah dalam sabdanya:

أَرْبَعٌ مِنْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ، الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالْاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ

“Ada empat hal dari umatku yang termasuk perkara jahiliah yang mereka tidak meninggalkannya, yaitu
• Berbangga-bangga dengan kebanggaan keluarga,
• Mencela nasab,
• Minta hujan kepada bintang-bintang, dan
• Niyahah.” [HR. Muslim no. 934]

Beliau ﷺ juga menyatakan:

اِثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ

“Ada dua perkara pada manusia yang menyebabkan mereka kufur yaitu mencela nasab dan niyahah terhadap orang yang meninggal.” [HR . Muslim no. 67]

Yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur ashgar, yakni kufur yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. [Fathul Majid hlm. 424, I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, asy-Syaikh Shalih Fauzan, 2/112]

Niyahah akan Menarik Setan

Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bertutur:
“Ketika Abu Salamahz meninggal aku berkata:
“Dia orang asing dan berada di negeri asing. (Maknanya, kata al-Imam an-Nawawi rahimahullah, Abu Salamah ini penduduk Makkah dan ia meninggal di Madinah. Berarti ia orang asing yang meninggal di negeri asing. [Syarhu Shahih Muslim, 6/224]). Sungguh-sungguh aku akan menangisinya dengan satu tangisan yang akan diperbincangkan. Maka aku pun telah bersiap-siap untuk menangisinya. Tiba-tiba datang seorang wanita dari ‘Awali Madinah, ia ingin membantuku untuk menangisi Abu Salamah. Lalu datanglah Rasulullah ﷺ dan berkata:

أَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تُدْخِلِي الشَّيْطَانَ بَيْتًا أَخْرَجَهُ اللهُ مِنْهُ؟

“Apakah engkau ingin memasukkan setan ke rumah yang Allah telah mengeluarkan setan itu darinya?” Beliau ﷺ ucapkan hal itu dua kali. Aku menahan diri dari menangis hingga aku pun tidak menangis. [HR . Muslim no. 922]

Boleh Menangisi Mayit

Hadis Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma yang telah lewat penyebutannya menunjukkan bolehnya menangisi orang yang meninggal. Dan tidak hanya sekali Rasulullah ﷺ menangis seperti itu. Ketika putri beliau Zainab radhiallahu ‘anha meninggal, beliau menangis di dekat kuburannya. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:

شَهِدْناَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ وَرَسُوْلُ اللهِ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ: هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ: أَنَا. قَالَ: فَأَنْزِلْ فِي قَبْرِهَا. فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا

“Kami menghadiri (pemakaman) putri Rasulullah ﷺ sementara Rasulullah ﷺ duduk dekat kuburannya. Maka aku melihat air mata beliau mengalir. Beliau ﷺ bersabda: ‘Adakah salah seorang dari kalian yang tidak menggauli istrinya semalam?’

Abu Thalhah radhiallahu ‘anhu berkata: ‘Saya.’

‘Turunlah ke dalam kuburnya,’ titah beliau.

Maka Abu Thalhah pun turun ke kuburan Zainab radhiallahu ‘anha dan menguburkannya.” [HR. al-Bukhari no. 1342)

Demikian pula ketika beliau menyampaikan kepada para sahabatnya berita syahidnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah radhiallahu ”anhum dalam perang Mu’tah, kedua pelupuk mata beliau ﷺ basah berlinang air mata. [HR . al-Bukhari no. 1246]

Semua ini menunjukkan bolehnya menangisi orang yang meninggal, tapi dengan ketentuan tidak dengan suara keras, atau tidak disertai dengan perbuatan jahiliah serta perkataan yang menunjukkan kemarahan dan kemurkaan terhadap apa yang Allah ‘azza wa jalla takdirkan. Rasulullah ﷺ bersabda ketika meninggalnya putra beliau yang masih balita bernama Ibrahim:

إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلاَ نَقُوْلُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيْمُ لَحَمْزُوْنُوْنَ

“Sungguh air mata ini mengalir dan hati ini bersedih, namun kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridai Rabb kami, dan sungguh perpisahan denganmu wahai Ibrahim sangatlah menyedihkan kami.” [HR . al-Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315]

Dan beliau ﷺ menyatakan:

إِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلاَ بِحُزْنِ الْقَلْبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا–وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ–أَوْ يَرْحَمُ

“Sesungguhnya Allah tidak mengazab (seorang hamba) karena tetesan air mata(nya) dan kesedihan hati(nya), akan tetapi Allah mengazab atau merahmati karena ini –beliau mengisyaratkan ke lidahnya.” [HR . al-Bukhari no. 1304 dan Muslim no. 924]

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, bahwa menangis yang dibolehkan adalah menangis yang didorong oleh tabiat (secara wajar tidak dibuat-buat), bukan karena murka terhadap ketetapan takdir Allah ‘azza wa jalla.

Tangisan yang seperti ini tidaklah dicela bila seorang hamba melakukannya. Seperti yang pernah terjadi pada Nabi ﷺ ketika mendapati cucunya dalam keadaan sakaratul maut, maka beliau ﷺ menangis karena iba dan kasihan melihat kepayahan anak tersebut ketika menjemput maut.

Termasuk pula dalam hal ini menangis karena sedih berpisah dengan orang yang dicintai, sebagaimana terjadi pada Nabi ﷺ ketika meninggal putra beliau yang bernama Ibrahim. [Syarhu Riyadhish Shalihin 4/307-308]

 

Sumber: http://asysyariah.com/wanita-yang-meratapi-mayat/

 

www.nasihatsahabat.com

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#nayihah #niyahah #nahiyah #ratapan #meratapimayat #meratapi #mayat #mayit #mayyit #orangmati #meninggaldunia #wafat #larangan #perayaankematian #tahlilan #yasinan #meratapimayit #pakaianberlumurancairantembaga #mantelbercampurdenganpenyakitgatal #kudisan #bajutembagameleleh #kudisanmerata #meratapimayit #menangisimayit #mayitdisiksakarenatangisankeluarganya #adabtakziyah #hukumniyahah #niyahahmenariksetan #wanitayangmeratapimayat