بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HARAM UCAPAN SELAMAT NATAL
 
Allah ﷻ berfirman:
“Dan mereka berkata: “(Allah) Yang Maha Pengasih memiliki anak.” Sungguh kalian telah membawa sesuatu yang sangat mungkar. Hampir saja langit itu pecah dan bumi terbelah dan gunung-gunung runtuh (karena ucapan itu), karena mereka menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak” [QS Maryam 19: 88-91]
Allah ﷻ berfirman:
 
“Manusia telah mencaci-Ku, padahal tidak selayaknya dia mencaci-Ku.
Manusia telah mendustai-Ku, padahal tidak selayaknya dia mendustai-Ku.
Adapun caciannya kepada-Ku adalah perkataannya, bahwa Aku memiliki anak.
Padahal Aku adalah Allah Yang Esa, dan menjadi tujuan permohonan.
Aku tidak melahirkan, dan tidak dilahirkan, serta tidak ada satu pun yang serupa dengan-Ku.” [HR. Ahmad, Bukhari dan an-Nasaa’i, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiihul Jaami’ no. 4323]
 
Siapa pun manusianya, maka dia dianggap telah “MENCACI” Allah Taala dengan ucapan dan perkataannya, bahwa Allah memiliki anak. Kemudian anak itu lahir dan dirayakan waktu kelahirannya di setiap tanggal 25 Desember. Kemudian kenapa engkau memberi selamat kepada orang yang dianggap Allah sedang mencaci-Nya!!??
 
Setiap kaum Muslimin tidak boleh memberikan ucapan selamat, dan tidak boleh menghadiri perayaan-perayaan apa pun dari ritual-ritual ibadahnya orang kafir, termasuk Natal yang merupakan salah satu bentuk dosa kesyirikan terbesar.
 
Kaum Muslimin jika mengucapkan Selamat Natal, berarti dia telah menganggap “BENAR”, bahwa Yesus itu memang benar pernah lahir pada tanggal 25 Desember, dan ia pun adalah anak Allah. Jelas hal ini adalah haram dan dapat merusak akidah seorang Muslim.
 
TIDAK PERNAH Rasulullah ﷺ, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in serta para ulama setelahnya mengucapkan Selamat Natal setiap tanggal 25 Desember.
 
Dalam kitab Bible pun tidak ada keterangan, bahwa Yesus itu lahir tanggal 25 Desember. Itu hanya “REKAYASA GEREJA”. Yang mana terbukti dan ditemukan pada literatur gereja, bahwasanya adanya ketetapan tersebut baru terjadi di tahun 325 M.
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
(1). “Barang siapa yang menyerupai/meniru (syiar, simbol, syariat atau ciri khas agama) suatu kaum (di luar Islam), maka dia termasuk kaum itu.” [HR. Abu Dawud no. 4031, Ahmad no. 5114, ath-Thabrani di al-Ausath no. 8327 dan Ibnu Majah, Shahiihul Jaami’ no. 6149]
 
(2). “Tidak termasuk golongan kami, orang yang telah menyerupai golongan selain kami. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi, dan jangan pula kalian menyerupai orang-orang Nasrani.” [HR. At-Tirmidzi, Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 5434]
 
Oleh: Ustadz Najmi Umar Bakkar (@najmiumar_official)
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HARAM UCAPAN SELAMAT NATAL