بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SALAT
 
1. Yakin adanya hadas
 
Dari ‘Abbad bin Tamim radhiyallahu anhu, dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang sesuatu (hadas) yang seolah-olah terjadi dalam salatnya. Lalu beliau bersabda:
 
لاَ يَنْفَتِلْ -أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا.
 
“Janganlah ia membubarkan (membatalkan salatnya) atau berpaling, hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/237 no. 137)], Shahiih Muslim (I/272 no. 361), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/299 no. 174), Sunan Ibni Majah (I/171 no. 513), dan Sunan an-Nasa-i (I/99)]
 
2. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasan
 
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada orang yang buruk salatnya:
 
اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.
 
“Kembali dan salatlah, karena engkau belum salat.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/267, 277 no. 793)], Shahiih Muslim (I/298 no. 397), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/96-93 no. 841), Sunan at-Tirmidzi (I/186-185 no. 301), Sunan an-Nasa-i (II/125)]
 
Juga perintah beliau ﷺ terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu, agar mengulang wudhu dan salatnya.
 
3. Makan dan minum dengan sengaja
 
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ahlul ilmi sepakat, bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika salat wajib, maka dia wajib mengulang salatnya.” [Al-Ijmak hal. 40. [26]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/383 no. 539)], Sunan at-Tirmidzi (I/252 no. 4003), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/227 no. 936), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/72 no. 1200), dan Sunan an-Nasa-i (III/18), pada kedua riwayat terakhir ini tidak terdapat kalimat: “Dan kami dilarang ber-bicara.”]
 
Begitupula pada salat sunnah menurut Jumhur (Mayoritas Ulama), karena apa yang membatalkan salat wajib, juga membatalkan salat sunnah.
 
4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan salat
 
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Dulu kami berbicara dalam salat. Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang salat, hingga turunlah ayat:
 
.وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ‘…
 
“Dan berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.’ [QS. Al-Baqarah: 238]
 
Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara.” [[26]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/383 no. 539)], Sunan at-Tirmidzi (I/252 no. 4003), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/227 no. 936), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/72 no. 1200), dan Sunan an-Nasa-i (III/18), pada kedua riwayat terakhir ini tidak terdapat kalimat: “Dan kami dilarang ber-bicara.”]
 
5. Tertawa
 
Ibnul Mundzir rahimahullah menukil Ijmak, bahwa tertawa membatalkan salat.
 
6. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang salat dan tempat sujudnya
 
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
 
إِذَا قَـامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَد.ُ
 
“Jika salah seorang dari kalian salat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas- sutrah) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka salatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.”
 
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SALAT