بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

 

FATWA-FATWA ULAMA DAN KETERANGAN PARA USTADZ DI INDONESIA TENTANG BOLEHNYA IMUNISASI-VAKSINASI

 
1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
(Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi ketua Lajnah Daimah dan Mantan Rektor Universitas Islam Madinah)
 
Ketika beliau ditanya ditanya tentang hal ini:
 
ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟
 
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”
 
Beliau menjawab:
 
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع لبلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي كان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.
 
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu, jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis Shahih (yang artinya):“Barang siapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”
 
Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat,atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya. [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238]
 
2. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah
 
Imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan, pengasuh situs www.islam-qa.com
 
Dalam fatwa beliau mengenai imunisasi dan valsin beliau menjawab. Rincian bagian ketiga yang sesuai dengan pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram, tetapi memberi manfaat yang lebih besar. Syaikh berkata:
 
لقسم الثالث : ما كان منها مواد محرَّمة أو نجسة في أصلها ، ولكنها عولجت كيميائيّاً أو أضيفت إليها مواد أخرى غيَّرت من اسمها ووصفها إلى مواد مباحة ، وهو ما يسمَّى ” الاستحالة ” ، ويكون لها آثار نافعة .
وهذه اللقاحات يجوز تناولها لأن الاستحالة التي غيَّرت اسم موادها ومواصفاتها قد غيَّرت حكمها فصارت مباحة الاستعمال .
 
 
“Rincian ketiga: Vaksin yang terdapat di dalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya, akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “Istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.
 
Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “Istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”
 
 
3. Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary hafizhahullah,
(Lulusan Pascasarjana Jurusan Ulumul Hadis, Islamic University of Medina, KSA. Pengasuh situs www.basweidan.wordpress.com)
 
Ketika ditanya mengenai imunisasi:
“Apakah di Saudi bayi-bayinya diberi imunisasi lengkap sampai usia 1 tahun? Apakah ada fatwa yang mengharamkan vaksin imunisasi pada bayi? Mohon infonya ustadz, karena bidan-bidan dan dokter-dokter hingga hari ini tetap memberikan imunisasi. Padahal sudah bukan rahasia umum lag,i bahwa vaksin-vaksin tersebut mengandung unsur haram. Hal ini juga telah dilansir di laman halal MUI.”
 
Beliau menjawab:
“Di Saudi, imunisasi merupakan syarat utama untuk mendapatkan Akte Kelahiran Asli dan bisa masuk sekolah. Karenanya semua orang yang ingin anaknya bisa sekolah harus imunisasi lengkap, bahkan hingga 5 tahun dan buku imunisasinya tidak boleh hilang.
Ala kulli haal, saya sudah buka laman MUI, tapi hasil pencarian yang saya dapatkan hanya berkisar tentang vaksin Meningitis. Tidak ada yang membahas imunisasi anak-anak. Kalau anti bisa dapatkan link-nya silakan kirim ke saya…
Sejauh ini saya belum mendapatkan fatwa yang mengharamkan imunisasi. Bahkan syaikh Bin Baz membolehkan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan… Tentunya bila vaksin yang digunakan adalah halal. Wallahu a’lam.”
 
 
4. Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
(Lulusan Markaz Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Pimred Majalah Al-Furqon, pengasuh situs www.abiubaidah.com)
 
Dalam tulisan beliau di Majalah Al Forqan, Edisi 05 Th. ke – 8 1429 H/2008 M dengan judul Imunisasi Dengan Vaksin Dari Enzim Babi:
 
Kesimpulan dan Penutup:
Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang BOLEHNYA imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Imunisasi ini sangat dibutuhkan, sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
b. Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
c. Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
d. Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.
e. Sesuai dengan kemudahan syariat di kala ada kesulitan.
 
Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka, bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian, baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syari, agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Aamiin. (Sampai di sini kutipan).
 
 
#hukumberobatdenganimunisasi #suntikvaksin, #vaksinbabi, #prokontravaksin, #prokontrahukumimunisasidanvaksinasi, #hukumvaksinasidarienzimbabi, #vaksinmengandungenzimbabi, #fatwamui, #kontroversihukumimunisasi #imunisasidifteri #polio, #hukumvaksinmeningitisuntukjamaahhaji, #meningitis, #vaccine, #immunization #difteri #suntikvaksin