بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
EMPAT SYARAT YANG HARUS DIPENUHI KETIKA BUKA TOKO ONLINE
 
Dibolehkan membuka toko online, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut:
 
Pertama: Barang yang akan dijual adalah barang yang halal untuk diperjualbelikan.
 
Barang-barang haram tidak boleh diperjualbelikan, seperti jual beli alat musik, juga patung berhala dan semacamnya. Atau jual beli barang yang mendukung dalam hal maksiat.
 
Kedua: Yang menjual benar-benar telah memiliki barang secara hakiki.
 
Jangan hanya menyatakan barang itu ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa dilakukan pada pelanggan, setelah barang itu dimiliki dan menjadi tanggungannya
 
Aturan ini berdasarkan hadis dari Hakim bin Hizam, di mana ia pernah bertanya pada Rasulullah ﷺ:
 
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
 
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar”
 
Rasulullah ﷺ menjawab: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” [HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadis ini Sahih]
 
Harus diingatkan, bahwa ketika mengisi aplikasi, hanyalah sebatas memesan atau memohon, belum sepakat membeli. Baiknya pemilik toko online berhati-hati, karena sebagian konsumen berjanji membeli, setelah itu mereka membatalkan. Sebagai bentuk waspada, baiknya ada kesepakatan dengan supplier atau perusahaan, berupa perjanjian dengan menentukan khiyar syarat selama seminggu atau dua minggu, agar barang tersebut dikembalikan ketika konsumen tidak jadi membeli.
 
Ketiga: Barang tersebut boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Dari sini, jual beli emas, perak, atau mata uang tidak diperbolehkan. Karena barang-barang ini harus dijual dengan hulul dan taqabudh, tunai di tempat.
 
Keempat: Tidak boleh pedagang online mengambil barang dari suatu situs web untuk ia promosikan, kecuali setelah mendapatkan izin, terserah ada syarat bayar ataukah tidak bayar untuk promo tersebut.
 
Referensi: Penjelasan Islamweb di Youtube
 
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
EMPAT SYARAT YANG HARUS DIPENUHI KETIKA BUKA TOKO ONLINE