بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

 

DI ANTARA DAMPAK HARTA HARAM

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” [HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian.

Di antara dampak harta haram adalah:

1) Termasuk mendurhakai Allah ﷻ dan mengikuti langkah setan. Langkah setan dalam menyesatkan manusia ada enam langkah:
(a) Diajak pada syirik,
(b) Jika tidak berhasil, diajak pada bidah,
(c) Jika tidak berhasil, diajak pada dosa besar,
(d) Jika tidak berhasil, diajak pada dosa kecil,
(e) Jika tidak berhasil, diajak pada hal-hal yang tidak manfaat,
(f) Jika tidak berhasil, diajak pada hal yang kurang afdal.

2) Menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ, dan memakan yang haram membuat kita tidak semangat dalam beramal saleh.

3) Mencontoh tingkah laku Yahudi (al-maghdhub ‘alaihim), dan kaum Muslimin yang tidak peduli halal haram bisa hancur sebagaimana orang-orang Yahudi.

4) Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, Neraka lebih pantas untuknya.

5) Doa tidak dikabulkan dan ibadah lain tidak diterima (salat, zakat, sedekah, haji, dan umrah). Empat faktor terkabulnya doa:
(a) Bersafar yang melelahkan,
(b) Rambut kusut dan pakaian berdebu, menandakan sangat butuh pada pertolongan,
(c) Mengangkat tangan ke langit,
(d) Menyebut nama Allah.

6) Harta haram menyebabkan kita hina, mundur, terbelakang.

7) Hartam haram menyebabkan musibah dan azab itu datang.

Nabi ﷺ mengaajarkan kita sebuah doa yang bagus untuk diamalkan, agar Allah memberikan kita kecukupan dengan yang halal, dan dijauhkan dari yang haram:

اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK

“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” [HR. Tirmidzi, no. 3563; Ahmad, 1:153; dan Al-Hakim, 1:538. Hadits ini dinilai hasan menurut At-Tirmidzi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui Hasannya hadis ini sebagaimana dalam Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:509-510]

 

 

Sumber https://rumaysho.com/25502-inilah-dampak-jelek-karena-memiliki-harta-haram.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat