1. Diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk berzakat fitri apabila telah terbenam matahari di hari terakhir Ramadan, sampai sebelum Salat Idul Fitri.
2. Memerbanyak takbir
Beberapa Ketentuan dalam bertakbir:
a) Waktu mulai bertakbir adalah sejak terbenam matahari di akhir Ramadan, sampai selesai khotbah Idul Fitri.
b) Takbir hari raya Idul Adha ada dua bentuk, yaitu muthlaq dan muqoyyad. Adapun takbir Idul Fitri hanya muthlaq saja.
Muthlaq artinya umum tanpa terkait waktu. Hendaklah memerbanyak takbir kapan dan di mana saja, kecuali di tempat-tempat yang terlarang melafalkan zikir, yaitu di WC dan yang semisalnya. Takbir muthlaq Idul Adha dimulai sejak awal Zulhijjah sampai akhir hari Tasyriq. Adapun Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari di akhir Ramadan, sampai selesai khotbah Idul Fitri.
Muqoyyad artinya terkait dengan salat lima waktu. Yaitu bertakbir setiap selesai salat lima waktu, dimulai sejak bakda Subuh hari Arafah, sampai bakda Ashar di akhir Hari Tasyriq. Adapun takbir Idul Fitri tidak disyariatkan takbir muqoyyad setiap selesai salat lima waktu.
Disunnahkan mengeraskan takbir bagi laki-laki dan dipelankan bagi wanita. Dan disunnahkan bertakbir di perjalanan ketika menuj Salat Ied.
3. Disunnahkan mandi sebelum berangkat salat.
4. Memakai pakaian terbaik dan minyak wangi. Untuk wanita dilarang memakai wewangian dan hanya boleh dipakai untuk suaminya.
5. Menyantap makanan sebelum berangkat salat Idul Fitri. Adapun pada hari raya Idul Adha, disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan salat.
Disunnahkan makan kurma dalam jumlah ganjil minimal tiga butir, sebelum keluar menuju Salat Idul Fitri.
6. Pergi menuju lapangan tempat pelaksanaan Salat Ied. Lebih utama melaksanakan Salat Ied di tanah lapang ketimbang di masjid. Karena Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksnakan Salat Ied di dalam masjid kecuali saat hujan. Dibolehkan untuk melakukannya di masjid bila tidak menemukan tanah lapang.
7. Bagi kaum wanita untuk keluar menuju salat dan khotbah Ied dengan tanpa tabarruj (menampakan kecantikan), dan tampa mengenakan wewangian.
8. Dianjurkan juga bagi anak-anak untuk ikut keluar menuju tempat salat dan khotbah Ied.
9. Melaksanakan Salat Ied.
10. Mendengarkan khotbah.
11. Mengambil jalan lain ketika berangkat dan pulang. Di antara hikmahnya adalah untuk menampakkan syiar Islam di hari raya.
12. Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat salat, dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat.
13. Tidak disunnahkan salat sunnah apa pun sebelum dan sesudah Salat Ied. Kecuali apabila Salat Ied dilaksanakan di masjid, maka disunnahkan Salat Tahiyyatul Masjid, apabila Salat Ied belum dimulai.
14. Bagi yang tertinggal Salat Ied bersama jamaah, maka hendaknya dia mengqadha (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat.
15. Mengucapkan selamat hari raya:
“Taqabbalallahu minna wa minka” / ” Taqabbalallahu minna wa minkum”.
16. Menjawab ucapan selamat Idul Fitri, dengan ucapan yang sama:
“Taqabbalallahu minna wa minka” / ” Taqabbalallahu minna wa minkum”.
17. Bersenang-senang dan bergembira dengan mengadakan pesta atau permainan yang halal/mubah di hari raya, dan diizinkan bagi anak kecil perempuan yang belum baligh untuk menyanyi dengan menggunakan satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syariat yaitu rebana.
18. Hindari ikhtilat (bercampur baur) atau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena hal tersebut termasuk hal yang diharamkan secara syari berdasarkan sabdanya ﷺ:
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Ar-Ruyany dalam Musnadnya no.1282, Ath-Thobrany 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 226]