بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahTauhid
DEFINISI  DAN TUJUAN SYAFAAT
Syafaat secara bahasa adalah genap, lawan kata ganjil [Mu’jam Maqayis Lughah 3/201 karya Ibnu Faris]. Disebut demikian, karena dia yang awalnya ganjil, tetapi setelah bergabung dengan pemilik hajat, maka menjadi genap [Al-Jami’ li Ahkamil Qur‘an 5/295 oleh al-Qurthubi]. Ar-Raghib al-Asfahani Rahimahullah berkata: “Bergabung dengan lainnya sebagai penolong baginya. Dan paling sering digunakan untuk bergabungnya yang lebih mulia kedudukannya kepada yang lebih rendah, di antaranya adalah syafaat pada Hari Kiamat.” [ Al-Mufradat fi Gharibil Qur‘an hlm. 263].
Adapun definisinya secara istilah adalah memintakan untuk orang lain agar mendapatkan manfaat atau terhindar dari mudarat [Lihat Lawami’ul Anwar 2/204 oleh as-Saffarini, at-Ta’rifat hlm. 127 oleh al-Jurjani, an-Nihayah fi Gharibil Hadis 5/485 oleh Ibnul Atsir, Syarh Lum’atil I’tiqad hlm. 128 oleh Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin].
Contoh untuk mendapatkan manfaat adalah syafaat Nabi ﷺ kepada penduduk Surga agar lekas memasukinya. Sementara itu, contoh untuk menolak mudarat adalah syafaat Nabi ﷺ bagi orang yang berhak masuk Neraka agar tidak memasukinya.
Tujuan dari syafaat adalah:
(1) Untuk memuliakan pemberi syafaat,
(2) Untuk memberikan manfaat kepada yang diberi syafaat [Al-Qaulul Mufid ’ala Kitab Tauhid 1/330 oleh Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin].
 
Dinukil dari tulisan berjudul: “Kupas Tuntas Masalah Syafaat” yang ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
Sumber: http://abiubaidah.com/kupas-tuntas-masalah-syafaat.html/