بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

DALIL URF UNTUK MENENTUKAN BATASAN JARAK SAFAR

Sebagian ulama berpendapat, bahwa jarak safar dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia. Inilah pendapat yang kuat, insya Allah, karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (tegas), yang menentukan jarak safar. Maka hal ini dikembalikan kepada kebiasaan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

كُلُّ اسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجِعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَّقَ بِهِ الشَّارِعُ الْحُكْمَ

“Setiap nama yang tidak memiliki batasan dalam bahasa, dan tidak pula dalam syariat, maka rujukan untuk menentukannya dikembalikan kepada kebiasaan. Maka apa yang dianggap safar menurut kebiasaan manusia, itulah safar yang dikaitkan dengan hukum oleh Penetap Syariat.” [Majmu’ Fatawa, 24/40-41]

Sumber:
https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/805016959647788:0
http://sofyanruray.info/hukum-hukum-puasa-bagi-musafir/