BUATLAH WASIAT AGAR SAAT WAFAT TIDAK DIURUS DENGAN CARA BIDAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BUATLAH WASIAT AGAR SAAT WAFAT TIDAK DIURUS DENGAN CARA BIDAH
• Kuburan aku nanti seperti ini, seperti yang ada di pemakaman Baqi Madinah saja.
• Aku wasiatkan kepada orang-orang yang mengenalku
Disebabkan di tengah komunitas umat Islam, teristimewa dewasa ini, telah banyak yang berkubang dalam praktik bidah dan kesyirikan. Maka sudah sepatutnya orang yang akan meninggal untuk berwasiat, agar dirinya dikuburkan menurut ketentuan syari, dan menegaskan bahwa ia tidak rida kalau pemakamannya dilakukan dengan berbagai bidah, apalagi kesyirikan, seperti mengiringi jenazah dengan kemenyan, meratapi mayat, menaburkan bunga di kuburan, dan sebagainya. Hal ini telah diamalkan oleh para Salafush Shalih.
Sa’ad bin Abi Waqash radhiallahu ‘anhu seorang sahabat senior pernah berwasiat kepada keluarganya, tatkala sakit yang menghantar pada kewafatannya:
“Buatkan bagiku lahad, dan tancapkan satu nisan di atas makamku, sebagaimana yang diperbuat pada kuburan Rasulullah ﷺ.” [HSR. Muslim no.1606, Ahmad no.1372, Ibnu Majah no.1545, Nasa’i no.1980]
Abu Burdah rahimahullah mengisahkan, Abu Musa radhiallahu ‘anhu berwasiat ketika ia sekarat hendak meninggal dunia. Ia berkata:
“Jika kalian berangkat mengusung jenazahku, maka percepatlah langkah kalian. Jangan sampai ada Mujammar (wadah yang berisi bara dan dupa/ kemenyan) yang menyertaiku. Dan janganlah kalian meletakkan dalam lahadku sesuatu pun yang dapat menghalangi antara jasadku dan tanah.
Jangan pula kalian membangun sesuatu pun di atas kuburanku. Dan saya bersaksi kepada kalian, sesungguhnya saya berlepas diri dari setiap:
• Haliqah (wanita yang mencukur rambutnya karena musibah yang menimpa),
• Saliqah (wanita meraung-raung ketika tertimpa musibah), dan
• Khaliqah (wanita yang merobek-robek bajunya ketika tertimpa musibah).”
Mereka pun bertanya: “Apakah Anda telah mendengar hal itu?”
Ia menjawab: “Ya, dari Rasulullah ﷺ.” [HSR. Muslim no.149, Nasa’i no.1838, Ahmad no.18727]
Jika sahabat radhiallahu ‘anhuma dalam kedua riwayat di atas saja berwasiat terkait hal yang berhubungan dengan Sunnah Nabi ﷺ dan kekhawatiran atas bidah, khususnya dalam penyelenggaraan jenazah, padahal hal itu dilakukan masih pada generasi terbaik, maka apakah lagi di zaman kita sekarang. Tentu lebih patut untuk berwasiat terhadap Sunnah dan menjauhi bidah, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan jenazah.
Atas dasar itu maka Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Sangat ditekankan orang yang (telah melihat tanda-tanda) akan meninggal dunia agar berwasiat untuk menjauhi berbagai bidah yang telah menjadi tradisi saat pegurusan jenazah. Dan hal tersebut hendaklah dilakukan lewat perjanjian.” [Al-Adzkaar, karya Imam Nawawi rahimahullah, hal.142]
Syaikh Al-Albani rahimahullah bahkan menyatakan hal tersebut sebagai wajib. Perhatikan perkataan beliau berikut:
“Saat manusia di zaman ini mayoritas melakukan bidah dalam mengaplikasikan agamanya, teristimewa yang menyangkut pengurusan jenazah, maka termasuk perkara yang wajib dilakukan seorang Islam untuk berwasiat agar mayatnya diurus dan dikuburkan sesuai dengan cara Sunnah.
Hal ini sebagai bentuk pengamalan firman Allah ﷻ dalam Surat At-Tahrim ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [Ahkaamul Janaa’iz wa Bidaa’uhaa, karya Al Albani rahimahullah, hal.17, no.12]
Maka sangat ditekankan, bahkan bisa menjadi wajib, bila seseorang yang tahu keluarganya masih melakukan bidah, agar berwasiat supaya dirinya jika wafat dikuburkan dengan tata cara sesuai Sunnah.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم