بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

#FikihKurban

BOLEHKAH URUNAN KURBAN KAMBING SATU SEKOLAH BERAMAI-RAMAI?

>> Hukum Patungan Hewan Kurban

Pertanyaan:

Teman-teman saya di kampus ingin berlatih berkurban. Rata-rata kami belum mampu membeli hewan kurban individual, jadi kami berniat ‘patungan‘ untuk membeli hewan kurban. Apakah bisa berkurban diniatkan beramai-ramai seperti itu? Atau jadinya berniat sedekah saja?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Dalam Ahkamul Udhiyah wa Dzakah (hlm. 26) dinyatakan, bahwa kongsi atau gabungan beberapa orang dalam kegiatan berkurban itu ada dua:

Pertama: Kongsi dalam Pahala

Yang dimaksud kongsi pahala, seorang Shahibul Qurban (pemilik hewan kurban) menyembelih hewan kurbannya dengan menyertakan beberapa orang untuk turut mendapatkan pahalanya. Kongsi semacam ini dibolehkan, sebagaimana diisyaratkan dalam beberapa dalil berikut:

a) Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan: “Rasulullah ﷺ berkurban dengan kambing bertanduk, berdiri dengan kaki belang hitam, duduk di atas perut belang hitam, melihat dengan mata belang hitam. Kemudian beliau menyuruh Aisyah untuk mengambilkan pisau dan mengasahnya. Setelah kambingnya beliau ﷺ baringkan, beliau ﷺ membaca:

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Bismillah, Ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam . [HR. Muslim no. 1967]

b) Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengikuti shalat Idul Adha bersama Nabi ﷺ di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau ﷺ turun dari mimbar dan mendatangi kambing kurban beliau ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Bismillah, wallahu akbar, ini kurban dariku dan dari umatku yang tidak berkurban. [HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani].

Pada pernyataan di atas, Nabi ﷺ menyertakan keluarga beliau ﷺ dan umat beliau ﷺ dalam pahala kurban yang beliau ﷺ sembelih. Padahal saat itu beliau ﷺ hanya menyembelih kambing. Sehingga seluruh umat beliau ﷺ yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala dari kurban beliau ﷺ. [Simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin Hasan Al-Halabi, hlm. 79].

Kedua: Kongsi dalam Kepemilikan

Dalam arti, beberapa orang urunan untuk membeli seekor hewan kurban.

Untuk kongsi jenis ini hukumnya TIDAK dibolehkan, kecuali untuk sapi dan unta, dengan jumlah peserta kongsi maksimal tujuh orang. Sedangkan kambing, hanya boleh menjadi milik satu orang.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan: “Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ untuk melaksanakan haji.

فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة

Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kami urunan untuk berkurban unta atau sapi. Setiap tujuh orang di antara kami, berkurban seekor sapi atau unta. [HR. Muslim no. 1318].

Ketentuan Bolehnya Urunan dalam Kurban, Hanya Boleh untuk Sapi Atau Unta

Oleh karena itu, praktik di beberapa sekolah, kampus, atau perusahaan, dengan mengadakan urunan untuk membeli seekor kambing, tidak bisa dinilai sebagai kurban. Karena kambing hasil urunan ini menjadi milik semua peserta urunan, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.

Ketika kegiatan kurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut kurban, maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut kambing untuk mendapatkan daging. Sebagaimana dulu pernah ada sahabat yang menyembelih kambing untuk kurban sebelum shalat ‘Ied, kemudian Nabi ﷺ menyebutnya:

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu hanya kambing daging.” [HR. Bukhari 955, Abu Daud 280].

Artinya, penyembelihan kambing ini tidak bernilai sebagai ibadah kurban, karena dilakukan sebelum waktunya, sehingga tidak mendapatkan pahala kurban.

Solusi:

Kambing ini bisa menjadi hewan kurban, jika dihadiahkan ke seseorang, baik anggota yang ikut urunan, atau orang lain. Misal dihadiahkan ke gurunya, dosennya, atau salah satu peserta urunan yang disepakati bersama, sehingga kambing ini menjadi milik satu orang. Selanjutnya dia bisa berkurban dengan kambing itu, dan boleh menyertakan orang lain untuk turut mendapatkan pahalanya.

Allahu a’lam.

 

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Sumber: [KonsultasiSyariah.com]

Sumber: https://konsultasisyariah.com/14519-boleh-urunan-kurban-kambing.html