بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FatwaUlama

BOLEHKAH TERIMA SUMBANGAN ORANG KAFIR UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?

  • Jika Ada Orang Kafir Infak Masjid

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika ada non-Muslim menyumbang dalam pembangunan masjid?

Jawaban:

Dari beberapa fatwa ulama, menunjukkan BOLEHNYA menerima sumbangan dari orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah:

Pertama: Fatwa dari Syaikh Sulaiman Al-Majid, anggota Majlis Syura Arab Saudi

Dibolehkan bagi orang kafir untuk membangun atau ikut andil dalam membangun masjid, karena hukum asalnya adalah halal. Adapun firman Allah ﷻ yang artinya:

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas, dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. Taubah: 54)

Makna ayat ini terkait diterimanya amal mereka di sisi Allah dan TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan keabsahan dan bolehnya infak untuk masjid. Dua hal ini jelas berbeda.

Sedangkan yang dilakukan Nabi ﷺ menghancurkan Masjid Dhirar yang dibangun oleh orang munafik, latar belakangnya adalah untuk menghancurkan konspirasi orang munafik untuk menyerang kaum Muslimin. Allahu a‘lam.

Fatwa Syaikh Sulaiman Al-Majid, no. 4600.

Kedua: Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Dewan Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Ketika ditanya tentang hukum menggalang dana untuk pembangunan masjid yang diambil dari orang kafir, mereka menyatakan:

“TIDAK ADA MASALAH meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk materi, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Demikian juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum Muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid.”

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 )

Allahu a’lam

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/10451-hukum-non-Muslim-ikut-infak-pembangunan-masjid.html