BOLEHKAH PAKAI BEDAK BAGI WANITA MUSLIMAH?

Pertanyaan:

Bolehkah wanita muslimah menggunakan bedak di wajahnya?

Jawaban:

Boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, dengan tujuan untuk memercantik diri. Namun ingat, memercantik diri di sini hanya untuk suami, BUKAN untuk laki-laki lain, BUKAN untuk orang luar rumah, BUKAN untuk memercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini:

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadis berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ

“Sifat parfum laki-laki, baunya nampak, sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadis ini, penguat hadis ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadis ini Hasan Lighairihi, yaitu melihat jalur yang lain).

Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadis. Itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420, yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.

Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik:

1- Tidak bertujuan mengelabui orang.
2- Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.

Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420.

Referensi:

Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.
Jami’ Ahkam An-Nisa’. Cetakan pertama, tahun 1419 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu ‘Affan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/14080-wanita-muslimah-dengan-bedaknya.html