بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BOLEHKAH MUSLIM IKUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU?
 
Berikut penjelasan seorang ulama besar internasional, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat):
 
“Tidak boleh bagi Muslim dan Muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya, dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan WAJIB MENINGGALKANNYA. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah ﷺ telah memeringatkan kita dari sikap menyerupai mereka, atau berakhlak dengan akhlak mereka.
 
Maka wajib atas setiap Mukmin dan Mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun. Karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syariat Allah, dan dirayakan oleh para musuh Allah.
 
Maka:
• TIDAK BOLEH turut serta dalam acara perayaan tersebut,
• TIDAK BOLEH bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan
• TIDAK BOLEH membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.
 
Allah ﷻ uga berfirman:
 
﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
 
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS. Al-Maidah: 2]
 
Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap Muslim dan Muslimah untuk MENINGGALKANNYA.
 
Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syariat dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak memedulikan syariat Allah. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
 
﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾
 
“Kalau engkau menaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [QS. Al-An’am: 116]
 
Allah ﷻ juga berfirman:
 
﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾
 
“Kebanyakan manusia tidaklah beriman, walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [QS. Yusuf: 103]
 
Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syariat Allah tidak boleh dirayakan, meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang Mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Alquran dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Alquran dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterim,a meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Alquran dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak, meskipun dilakukan oleh manusia.” [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullah I/405]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BOLEHKAH MUSLIM IKUT SERTA DALAM PERAYAAN NATAL DAN TAHUN BARU?