بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#WanitaSholihah
#FatwaUlama

BOLEHKAH MENYEDEKAHKAN BUSANA/ SEPATU YANG TIDAK SYARI?
Jika seorang Muslimah memiliki busana yang tidak syari, bolehkah ia menyedekahkannya kepada wanita yang lain?
Fatwa Islamweb [Asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih]
 
Pertanyaan:
Wahai Syaikhuna Al Fadhil, saya sedang bingung dalam menghadapi satu persoalan. Sudah beberapa bulan ini saya mengganti pakaian-pakaian saya. Saya tidak lagi memakai celana panjang, dan tidak lagi menggunakan busana muslimah yang mengundang fitnah. Saya berusaha untuk memerhatikan syarat-syarat hijab yang syari. Pertanyaan saya, saya memiliki banyak pakaian lama yang saya tinggalkan tersebut. Bolehkah saya sedekahkan kepada orang yang saya anggap fakir, ataupun teman yang tidak fakir? Namun warna pakaian tersebut bisa menimbulkan fitnah. Bolehkan saya memberikannya kepada wanita yang masih suka ber-tabarruj (membuka aurat)? Dan ada pula sepatu, yang beberapa ada yang ber-hak tinggi. Dan saya tahu sekali, bahwa orang yang saya berikan tersebut akan memakainya di luar rumah. Demikian juga halnya pakaian-pakaian. Bolehkah saya memberikan ini semua kepadanya? Dan bolehkan saya memberikah khimar yang hanya menutupi kepala, dan warnanya juga dapat menimbulkan fitnah? Karena saya tidak akan pernah memakainya lagi, sedangkan saya tahu pasti, bahwa orang yang saya berikan nanti akan lebih sering memakainya.
Dan bolehkah saya memberikan saudara saya celana panjang untuk dipakai di luar rumah? Dan bolehkah saya membeli hadiah berupa gaun misalnya, atau hal lain, kepada siapa saja yang akan saya berikan, sedangkan saya tahu bahwa mereka tidak punya perhatian terhadap hukum syariat. Bahkan terkadang mereka ber-tabarruj. Apakah makna dari larangan membantu dalam bermaksiat? Lalu jika ini semua tidak diperbolehkan, apakah saya buang saja semua pakaian dan sepatu ini? Sedangkan saya tahu, ada orang yang bisa mengambil manfaat darinya.
Semoga Allah memberikan Anda derajat yang tinggi di Surga, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya.
Jawaban:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:

Alhamdulillah, Allah telah memberi Anda hidayah untuk menjaga kehormatan Anda, dan memberi Anda hidayah untuk berhijab syari. Dan saya berharap semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas Anda.
Dan telah kami jelaskan dalam Fatwa nomor 48924 dan nomor 36082, bahwasanya tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbuatan membantu dalam berbuat dosa. Dan hadiah itu sama hukumnya sebagaimana sedekah dalam hal ini. Oleh karena ini, mungkin sebaiknya pakaian tersebut Anda gunakan saja untuk berhias di hadapan suami Anda, atau Anda berikan kepada wanita yang diketahui akan hanya memakainya di rumahnya (baik ia miskin ataupun kaya), bukan kepada wanita yang akan memakainya di luar rumah dan ber-tabarruj dengannya.
Dan telah kami jelaskan pada Fatwa nomor 104449, bolehnya memakai high-heels dengan beberapa syarat [http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=104449]. Silakan lihat penjelasan pada fatwa tersebut. Oleh karena itu boleh menghadiahkannya, jika keadaannya sesuai dengan yang disyaratkan.
Jika khimar yang Anda miliki tersebut warnanya dapat menimbulkan fitnah, maka tidak boleh memakainya. Karena di antara syarat hijab yang syari adalah bukan untuk berhias / memercantik diri. Sebagaimana telah kami jelaskan pada Fatwa nomor 6745.
Secara khusus mengenai anak gadis yang Anda sebutkan, yaitu yang biasa memakai busana yang lebih parah dari busana yang ingin Anda berikan, maka bukanlah kebaikan, jika Anda memberikan pakaian Anda tersebut, karena diketahui, bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah dengannya. Bahkan wajib untuk mengingkari perbuatannya tersebut. Jika ia tetap ngeyel, maka tinggalkan ia, dan jangan berikan hal-hal yang membantunya melakukan hal yang haram. Walaupun itu lebih ringan haramnya daripada yang ia biasa lakukan.
Dan tidak boleh memberikan celana panjang kepada saudari Anda, kecuali ia akan memakai pakaian luar yang menutupi celana panjang tersebut. Silakan lihat Fatwa nomor 251707.
Dan maksud dari larangan membantu dalam maksiat sudah jelas, tidak perlu diperinci lagi. Dan dalam kasus Anda ini, tidak membantu dalam maksiat adalah dengan tidak memberikan pakaian yang tidak syari tersebut dan tidak mengenalkannya dengan model pakaian tersebut, atau semacamnya.
Dan kami tidak menyarankan Anda membuang pakaian-pakaian Anda tersebut, namun hendaknya dipakai di rumah, atau berikan kepada wanita yang akan hanya memakainya di rumahnya.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265363
Catatan redaksi:
Saudari kita yang hijabnya belum syari mungkin memang sedang dalam proses menuju hijab syari, kita maklumi dan terus kita ajari dan dakwahkan mereka hingga mereka mau berhijab syari. Suatu sikap yang salah jika saudari yang sedang proses tersebut malah kita berikan hijab yang tidak syari.

Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/6385-bolehkan-menyedekahkan-busana-yang-tidak-syari.html