بسم الله الرحمن الرحيم

#Dakwah_Tauhid
#Fatwa_Ulama

BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

Fatwa Himpunan Ulama Besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang Tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa:

س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟

ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية  2)

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang petugas keamanan Muslim atau seorang tentara Muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?

Jawaban:

TIDAK BOLEH bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334]

Pengecualian:

Sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, bahwa petugas keamanan negara, yang digaji oleh negara, bukan oleh gereja atau tempat maksiat, seperti polisi dan tentara, maka dibolehkan menjaga keamanan orang-orang kafir Dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan tidak memberontak terhadap pemerintah Muslim , karena tugas tersebut bagian dari kewajiban pemerintah Muslim terhadap orang-orang kafir Dzimmi. Hal itu karena kaum Muslimin adalah orang-orang yang memegang teguh perjanjian, termasuk perjanjian Dzimmah terhadap orang-orang kafir, dan BUKAN karena orang-orang kafir itu mulia.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:

https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/1892788404287295:0

http://www.taawundakwah.com/petuah-ulama/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/